Aturan Baru! Bagaimana Syarat bagi PNS dan PPPK untuk Menjadi Kepala Sekolah? Cek Aturan Masa Aktifnya di Sini!

Kebijakan dan syarat bagi PNS dan PPPK ini disahkan untuk memastikan kepemimpinan pendidikan yang berkualitas dan berkesinambungan.
Kebijakan dan syarat bagi PNS dan PPPK ini disahkan untuk memastikan kepemimpinan pendidikan yang berkualitas dan berkesinambungan.

AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah baru saja menerbitkan aturan penting yang mengatur syarat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk menjadi kepala sekolah, beserta ketentuan mengenai masa jabatan mereka.

Kebijakan dan syarat bagi PNS dan PPPK ini disahkan untuk memastikan kepemimpinan pendidikan yang berkualitas dan berkesinambungan, serta memberi ruang bagi regenerasi kepemimpinan di lingkungan sekolah.

Dilansir ayojakarta.com dari akun YouTube MasTio Kdr, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam aturan terbarunya mengharuskan PNS dan PPPK yang ingin menduduki posisi kepala sekolah untuk memenuhi beberapa syarat, di antaranya:

Baca Juga: TERBARU! Instansi Siap Umumkan Jumlah Pelamar Lolos Seleksi Administrasi PPPK 2024? Cek Informasinya

1. Memiliki Kualifikasi Akademik Minimal S1 atau D4
Setiap calon kepala sekolah harus memiliki kualifikasi akademik minimal strata satu (S1) atau diploma empat (D4) dari perguruan tinggi yang terakreditasi.

Kualifikasi akademik ini ditetapkan untuk memastikan bahwa calon kepala sekolah memiliki landasan pengetahuan yang memadai dalam pendidikan.

2. Pengalaman Kerja sebagai Guru Minimal 8 Tahun bagi PNS dan 6 Tahun bagi PPPK
Aturan tersebut juga mengatur pengalaman kerja sebagai guru bagi calon kepala sekolah.

Baca Juga: H-4 Jelang Pengumuman! Ini Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024

Guru PNS harus memiliki pengalaman mengajar minimal delapan tahun, sementara guru PPPK diwajibkan memiliki pengalaman mengajar setidaknya enam tahun.

Persyaratan ini dimaksudkan agar calon kepala sekolah memiliki pemahaman dan pengalaman yang cukup dalam mengajar serta mengetahui dinamika dunia pendidikan.

3. Lulus Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah (PPCKS)
Selain kualifikasi akademik dan pengalaman kerja, calon kepala sekolah wajib mengikuti dan lulus Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah (PPCKS).

Baca Juga: 4 Kesalahan yang Dapat Disanggah saat Masa Sanggah PPPK 2024, Apa Saja?

Program ini dirancang untuk membekali calon kepala sekolah dengan kompetensi kepemimpinan serta keterampilan manajerial yang diperlukan dalam mengelola sekolah.

4. Memiliki Sertifikat Pendidik
Kemendikbudristek juga mensyaratkan agar calon kepala sekolah telah memiliki sertifikat pendidik yang diakui.

Sertifikat ini menjadi bukti bahwa guru yang bersangkutan telah memiliki kompetensi profesional sebagai pendidik dan siap mengemban tugas sebagai kepala sekolah.

Selain menetapkan syarat untuk menjadi kepala sekolah, aturan baru ini juga membatasi masa jabatan seorang kepala sekolah.

Seorang kepala sekolah dapat menjabat selama masa aktif lima tahun dalam satu periode.

Setelah itu, masa jabatan bisa diperpanjang untuk satu periode lagi berdasarkan evaluasi kinerja, menjadikan total masa aktif maksimal sepuluh tahun di satu sekolah.

Baca Juga: Kesempatan Terakhir bagi Honorer! Bagaimana Jika Berkas Administrasi PPPK pada SSCASN Dinyatakan TMS? Simak Penjelasannya

Pembatasan ini diharapkan dapat menjaga penyegaran kepemimpinan di sekolah-sekolah, sekaligus memberikan kesempatan kepada guru-guru berprestasi lainnya untuk maju ke posisi kepemimpinan.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas kepemimpinan dalam dunia pendidikan.

Diharapkan, dengan adanya persyaratan ketat dan pembatasan masa jabatan, kepala sekolah akan lebih fokus pada inovasi pendidikan dan pengembangan sekolah.

Sistem ini juga memberikan peluang bagi generasi pendidik berikutnya untuk turut mengembangkan pendidikan di Indonesia melalui peran kepemimpinan.

Baca Juga: Yakin Lolos Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tapi Justru TMS? Ini Cara Ajukan Sanggahan, Jangan Sampai Salah!

Dengan adanya regenerasi ini, diharapkan sekolah-sekolah di seluruh Indonesia dapat terus mengikuti perkembangan zaman serta memberikan kualitas pendidikan terbaik bagi siswa.

Kebijakan baru ini tentu menimbulkan harapan besar di kalangan guru dan tenaga pendidik yang kini memiliki acuan jelas untuk berkarier lebih tinggi di bidang pendidikan.

Di sisi lain, aturan tersebut juga menantang para kepala sekolah untuk terus mengembangkan diri dan memastikan performa terbaik dalam masa jabatannya.

Di kalangan para guru dan pendidik, aturan ini mendapat tanggapan beragam.

Baca Juga: 4 Kesalahan yang Dapat Disanggah saat Masa Sanggah PPPK 2024, Apa Saja?

Banyak yang menyambutnya sebagai peluang untuk peningkatan kualitas dan profesionalisme kepemimpinan di sekolah.

Dengan adanya pembatasan masa jabatan, kepala sekolah juga diharapkan bisa menjalankan tugasnya dengan fokus lebih besar pada pengembangan dan inovasi sekolah, serta meningkatkan lingkungan belajar yang lebih baik bagi siswa.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# kepala sekolah
# PPPK
# PNS

News Update

Metropolitan

Kunjungan Turis DKI Jakarta Tembus Jutaan, Ekonomi Ibu Kota Berhasil Capai Rp 67,5 Triliun!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa jumlah kunjungan wisatawan, baik lokal maupun mancanegara, ke Ibu Kota mengalami kenaikan yang sangat signifikan.

Metropolitan

Siap Hadirkan Ruang Publik Sehat, Pemprov DKI Targetkan Bangun 10 RTH Baru hingga Akhir 2026!

Hingga akhir tahun 2026 mendatang, Pemprov Jakarta menargetkan pembangunan 10 ruang terbuka hijau (RTH) baru di berbagai titik.

Metropolitan

Kolaborasi Homy Nomad Fatmawati dan Flow Society Gelar Yoga Seamless Strength

Homy Nomad Fatmawati berkolaborasi dengan komunitas yoga Flow Society menggelar kegiatan yoga

Bisnis

Tiga Strategi Utama SMF untuk Dukung Likuiditas Lembaga Penyalur Kredit

Dalam memperkuat perannya di sektor pembiayaan perumahan, PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF menjalankan tiga strategi utama, yaitu mendukung program Pemerintah menyediakan likuiditas

Bisnis

Per Juni 2026, SMF Bukukan Akumulasi Penyaluran Pembiayaan Sebesar Rp141,61 triliun

PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF terus memperkuat perannya sebagai penyedia likuiditas sekaligus alat fiskal Pemerintah dalam mendukung keberlanjutan sektor pembiayaan perumahan

News

Lembaga Baru! Prabowo Lantik Donny Ermawan Jadi Gubernur Universitas Republik Indonesia, Tugasnya Apa?

Presiden RI Prabowo Subianto resmi melantik Marsekal TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto sebagai Gubernur Universitas Republik Indonesia (URI).

News

Resmi Dilantik Prabowo, Mantan Wamentan Sudaryono Jadi Kepala Badan Gizi Nasional: Janji Benahi MBG

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 22 Juli 2026.

Metropolitan

Waspada! Muka Tanah Jakarta Turun 4 Sentimeter per Tahun, Kawasan Muara Baru Jadi yang Terdalam...

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa penurunan muka tanah masih menjadi tantangan lingkungan yang sangat serius bagi ibu kota.

Metropolitan

Soal Sekolah Rusak di Jakarta, Pramono Anung Buka Opsi Perbaikan Pakai Dana CSR hingga KLB!

Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan langkah taktis untuk mempercepat perbaikan gedung sekolah yang rusak di ibu kota.

Metropolitan

Dominasi 63 Persen Mobil Listrik Nasional Ada di Jakarta, Bapenda DKI: Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Insentif Pajak

Secara total, potensi kehilangan penerimaan pajak daerah Jakarta dari sektor ini diperkirakan mencapai Rp 2 triliun

Metropolitan

Partisipasi Angkatan Kerja Meningkat, Pemprov DKI: 5,2 Juta Warga Kini Sudah Bekerja

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatatkan tren positif pada sektor ketenagakerjaan di tahun 2026.

Metropolitan

Jakarta Makin Terkoneksi! Pengguna Transportasi Umum Tembus 230 Juta Orang, Ekonomi Ikut Melejit

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa jumlah pengguna Transjakarta, MRT, dan LRT mencapai angka 230,8 juta orang.

Jakarta Timur

Cegah Kemacetan Parah, Sudinhub Jaktim Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI Cakung

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur resmi memberlakukan rekayasa lalu lintas sementara di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI, Cakung.

Bisnis

Kenalkan Dunia Aviasi Sejak Dini, Intip Aksi Seru Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Hari Anak Nasional 2026

Pertamina Patra Niaga Regional JBB sambut Hari Anak Nasional 2026 lewat Program TAMASYA di Bandung! Kenalkan dunia aviasi dan profesi CRO.

Nasional

HUT ke-65 IKWI: Indah Kirana dan Ketum PWI Pusat Gelorakan Transformasi Keluarga Pers

Peringatan HUT ke-65 IKWI! Ketum Indah Kirana & PWI Pusat serukan solidaritas dan transformasi nyata bagi keluarga besar jurnalis Indonesia.

Metropolitan

Pramono Ungkap Performa Ekonomi Jakarta Membaik, Inflasi Terkendali dan Daya Beli Tetap Kuat

Menurut Pramono Anung, sejumlah indikator makro ekonomi mencerminkan bahwa aktivitas ekonomi Jakarta terus bergerak ke arah yang lebih baik.

Metropolitan

Pemprov DKI Targetkan Open Dumping di Bantargebang Berakhir pada 2029, Controlled Landfill Mulai Diterapkan

Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menghentikan praktik open dumping sepenuhnya pada 2029.

Bisnis

BRI Pertahankan Posisi Raksasa Perbankan Global di Top 1000 World Banks 2026

BRI raih peringkat 132 dunia di Top 1000 World Banks 2026 versi The Banker. Bukti nyata kinerja solid dan transformasi digital BBRI!

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.