AYOJAKARTA.COM -- Menjelang pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS, banyak pertanyaan yang diajukan oleh peserta atau pelamar.
Salah satu pertanyaan yang sering ditanyakan adalah "Jika gagal SKB CPNS, apakah masih bisa mengisi formasi kosong yang tersedia?"
Sebenarnya, apa itu formasi kosong? Formasi kosong adalah formasi dalam seleksi CPNS yang tidak ada pelamar yang mendaftar.
Baca Juga: SKB CAT CPNS 2024 Makin Dekat! Berikut Ketentuan Jumlah Soal dan Jawaban yang Dihadapi
Formasi juga bisa kosong ketika pelamar yang mendaftar tidak ada yang memenuhi nilai ambang batas atau passing grade.
Atau juga bisa pelamar yang lolos sampai tahapan SKD dan SKB, tetapi kurang dari kebutuhannya.
Lantas, apakah formasi kosong tersebut bisa diisi oleh peserta yang gagal SKB CPNS?
Dikutip ayojakarta.com dari Instagram @studicpns.id pada Kamis, 28 November 2024, berikut penjelasannya.
Berdasarkan keputusan Kemenpan RB No. 320 Tahun 2024 di poin ketiga puluh lima, dijelaskan bagaimana pengisian kebutuhan formasi kosong.
Pengisian formasi kosong memang dapat dilakukan. Namun, formasi kosong juga dapat dibiarkan tetap kosong untuk dialokasikan pada formasi di periode selanjutnya.
Seperti yang disebutkan sebelumnya bahwa formasi kosong bisa terjadi karena beberapa hal, seperti tidak ada pelamar yang mendaftar dan tidak ada pelamar yang mencapai passing grade.
Kebijakan pengisian formasi kosong akan dilakukan setelah proses pengintegrasian nilai SKD dan SKB atau pengolahan nilai akhir.
Jadi, bisa dibilang bahwa pelamar yang gagal SKB masih memiliki kesempatan untuk mengisi formasi kosong CPNS.
Namun, semua keputusan tersebut ada di tangan panitia karena bisa saja formasi kosong tersebut akan dibiarkan kosong hingga periode CPNS berikutnya.
Demikian adalah penjelasan jawaban terkait pertanyaan jika gagal SKB CPNS apakah bisa mengisi formasi kosong?***

Share this article
Salah satu pertanyaan yang sering ditanyakan adalah "Jika gagal SKB CPNS, apakah masih bisa mengisi formasi kosong yang tersedia?"