AYOJAKARTA.COM — Para peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2024 diimbau untuk memahami ketentuan masing-masing instansi yang dilamar.
Memahami ketentuan SKB sangat penting agar peserta dapat mempersiapkan diri sebaik mungkin untuk menghadapi tes dengan percaya diri.
Berikut adalah informasi tentang perbedaan ketentuan SKB CPNS 2024 di beberapa instansi, yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian PUPR, Kemendikbudristek, dan BPOM.
Baca Juga: Sudah Siap SKB CPNS 2024? Simak Trik agar Lulus Tes dengan Mulus, Catat Apa Saja
Jenis Tes SKB CPNS 2024
SKB CPNS tahun ini akan dilaksanakan dalam dua jenis:
-
SKB dengan CAT (Computer Assisted Test): Dilaksanakan pada 9-20 Desember 2024.
-
SKB Non-CAT: Dilaksanakan pada 20 November–17 Desember 2024, sesuai Surat Plt. Kepala BKN No. 5419/BKS.04.01/SD/K/2024.
Baca Juga: Ingin Lulus Mulus di SKB CPNS 2024? Ikuti 6 Langkah Ini!
Ketentuan SKB di Berbagai Instansi
Berikut adalah ketentuan SKB di beberapa instansi yang wajib diketahui peserta CPNS:
1. Kementerian Keuangan
-
Tes SKB menggunakan CAT.
-
Tes tambahan meliputi psikotes, tes kesehatan dan kebugaran, serta wawancara.
2. Kementerian PUPR
-
Tes SKB menggunakan CAT.
-
Tes tambahan berupa psikotes.
3. Kemendikbudristek
-
Tes SKB menggunakan CAT.
-
Tes tambahan meliputi wawancara dan praktik mengajar.
4. BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)
-
Tes SKB menggunakan CAT BKN.
-
Tes tambahan:
-
Untuk jabatan fungsional pranata komputer: tes praktik kerja, kemampuan bahasa asing, dan literasi digital.
-
Untuk jabatan fungsional non-pranata komputer: kemampuan bahasa asing dan literasi digital.***
-

Share this article
Peserta SKB CPNS 2024 wajib memahami ketentuan di instansi yang dilamar agar persiapan maksimal. Jangan sampai salah langkah.