NHM Klarifikasi Isu PHK: Karyawan Langgar PKB dan Sudah Memasuki Usia Pensiun

PT NHM menyatakan bantahan tegas terhadap pemberitaan negatif mengenai dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tiga karyawan NHM.
PT NHM menyatakan bantahan tegas terhadap pemberitaan negatif mengenai dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tiga karyawan NHM.

AYOJAKARTA.COM — Ketua tiga badan serikat pekerja PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), Rusli Abdullah Gailea (Ketua Serikat PUK SPKEP SPSI), Rudi Pareta (Ketua Serikat PBF-GSBM), dan Iswan Ma’arus (Ketua Serikat PK FPE KSBSI), menyatakan bantahan tegas terhadap pemberitaan negatif mengenai dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tiga karyawan NHM.

Dalam pemberitaan tersebut, disebutkan bahwa ketiga karyawan diberhentikan tanpa alasan jelas hanya karena menanyakan tunggakan pembayaran upah. Namun, Badan Serikat NHM menyatakan informasi itu tidak benar.

Salah satu dari ketiga karyawan yang dimaksud telah berhenti bekerja karena memasuki usia pensiun pada 2023, sementara dua lainnya dinyatakan melanggar Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang disepakati oleh perusahaan dan seluruh karyawan sejak 2006.

Badan Serikat menjelaskan bahwa dua karyawan tersebut telah melakukan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Pasal 51 PKB. Dalam setiap proses PHK, Departemen Human Resources dan Industrial Relations (HR IR) selalu berkoordinasi dengan Badan Serikat untuk memastikan prosedur dilakukan secara adil dan sesuai peraturan. Karyawan yang menjadi anggota serikat pekerja juga memiliki hak untuk didampingi oleh Badan Serikat selama proses PHK berlangsung.

Ketiga karyawan yang berinisial AFB, PB, dan SI diketahui telah bekerja sejak NHM dikelola oleh Newcrest (1997–2020). Saat ini, NHM dikelola oleh Indotan (sejak 2020), yang bertanggung jawab atas hak-hak karyawan dari 2020 hingga 2024. Badan Serikat telah berhasil memenangkan sengketa pembayaran hak karyawan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dalam negeri. Keputusan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di Mahkamah Agung, di mana Newcrest dinyatakan melanggar PKB Pasal 67.

“Karyawan yang bekerja sebelum 2020 bukan tanggungan Indotan/NHM, jika mereka bekerja setelah tahun 2020 hingga saat ini barulah menjadi tanggungan Indotan,” ujar Iswan Ma’rus.

Ia juga menyampaikan saat ini proses sedang berlanjut ke pengadilan aribitrase internasional di Singapura. Jika sudah sah dari arbitrase internasional, maka Newcrest wajib membayar semua pesangon karyawan NHM yang dulu dinaunginya.

“Hitungan kami, Newcrest sudah mengantongi keuntungan hingga 47 triliun Rupiah. Kami punya semua buktinya. Kenapa Newcrest harus meninggalkan Indonesia tanpa membayarkan hak-hak karyawanya? Padahal keuntungan mereka begitu besar,” tegas Iswan.

Saat ini, dari pihak pimpinan Indotan Group telah melancarkan itikad baik pembayaran untuk masa kerja ketiga karyawan tersebut setelah bekerja di bawah naungan Indotan dari tahun 2020-2023.

“Kuasa Hukum mereka melakukan kesalahan besar karena tidak ada konsultasi tertulis baik kepada HR NHM maupun Badan Serikat. Secara langsung, hal ini hanya cerminan niat buruk mereka mencemarkan nama baik NHM di mata masyarakat,” ujar Iswan.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# NHM
# Pensiun
# PKB
# PHK

News Update

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Metropolitan

Atasi Masalah Sampah, Pemprov DKI Jakarta Dorong Sekolah Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming!

Pemprov DKI Jakarta kini tengah gencar mendorong seluruh sekolah di ibu kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang hijau dan lahan terbuka.

Nasional

Kemenkum Naikkan Tarif Lepas Status WNI, Apa Saja yang Berubah di PP No. 30 Tahun 2026?

Melalui PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, tarif lepas WNI naik jadi Rp3,5-5 juta & naturalisasi WNA Rp75 juta. Kenaikan ini ditujukan untuk modernisasi layanan digital Kemenkum.

Metropolitan

Pramono Anung Minta Warga Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau, APAR Disiapkan di Setiap RW

Imbauan tersebut disampaikan menyusul prediksi BMKG yang menyebut musim kemarau tahun ini berlangsung lebih panjang dengan kondisi cuaca yang lebih

Gadget

Resmi Meluncur 22 Juli, Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Bawa Layar Anti-Reflektif Bebas Silau!

Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra rilis 22 Juli 2026 dengan layar anti-reflektif khusus, kamera telefoto, dan lipatan minim. Varian standar dibanderol mulai Rp35 jutaan beserta lini Galaxy Watch 9.

Jakarta Selatan

Pramono Resmikan Bedah Rumah di Mampang Bekas Kebakaran, 22 KK Kini Miliki Hunian yang Lebih Layak

Program ini adalah wujud kolaborasi multipihak untuk mempercepat pemulihan warga yang terdampak kebakaran.

Teknologi

Axioo Hype AMD X1, Laptop 5 Jutaan dengan Garansi Anti Maling

Laptop Rp5 jutaan Axioo Hype AMD X1 dipuji Deddy Irvan berkat layar IPS FHD, RAM upgradeable, kamera 2MP jernih, backlit keyboard, serta garansi fenomenal Axioo ADP 3 tahun (termasuk kecurian).