AYOJAKARTA.COM — Ketua tiga badan serikat pekerja PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), Rusli Abdullah Gailea (Ketua Serikat PUK SPKEP SPSI), Rudi Pareta (Ketua Serikat PBF-GSBM), dan Iswan Ma’arus (Ketua Serikat PK FPE KSBSI), menyatakan bantahan tegas terhadap pemberitaan negatif mengenai dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tiga karyawan NHM.
Dalam pemberitaan tersebut, disebutkan bahwa ketiga karyawan diberhentikan tanpa alasan jelas hanya karena menanyakan tunggakan pembayaran upah. Namun, Badan Serikat NHM menyatakan informasi itu tidak benar.
Salah satu dari ketiga karyawan yang dimaksud telah berhenti bekerja karena memasuki usia pensiun pada 2023, sementara dua lainnya dinyatakan melanggar Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang disepakati oleh perusahaan dan seluruh karyawan sejak 2006.
Badan Serikat menjelaskan bahwa dua karyawan tersebut telah melakukan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Pasal 51 PKB. Dalam setiap proses PHK, Departemen Human Resources dan Industrial Relations (HR IR) selalu berkoordinasi dengan Badan Serikat untuk memastikan prosedur dilakukan secara adil dan sesuai peraturan. Karyawan yang menjadi anggota serikat pekerja juga memiliki hak untuk didampingi oleh Badan Serikat selama proses PHK berlangsung.
Ketiga karyawan yang berinisial AFB, PB, dan SI diketahui telah bekerja sejak NHM dikelola oleh Newcrest (1997–2020). Saat ini, NHM dikelola oleh Indotan (sejak 2020), yang bertanggung jawab atas hak-hak karyawan dari 2020 hingga 2024. Badan Serikat telah berhasil memenangkan sengketa pembayaran hak karyawan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dalam negeri. Keputusan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di Mahkamah Agung, di mana Newcrest dinyatakan melanggar PKB Pasal 67.
“Karyawan yang bekerja sebelum 2020 bukan tanggungan Indotan/NHM, jika mereka bekerja setelah tahun 2020 hingga saat ini barulah menjadi tanggungan Indotan,” ujar Iswan Ma’rus.
Ia juga menyampaikan saat ini proses sedang berlanjut ke pengadilan aribitrase internasional di Singapura. Jika sudah sah dari arbitrase internasional, maka Newcrest wajib membayar semua pesangon karyawan NHM yang dulu dinaunginya.
“Hitungan kami, Newcrest sudah mengantongi keuntungan hingga 47 triliun Rupiah. Kami punya semua buktinya. Kenapa Newcrest harus meninggalkan Indonesia tanpa membayarkan hak-hak karyawanya? Padahal keuntungan mereka begitu besar,” tegas Iswan.
Saat ini, dari pihak pimpinan Indotan Group telah melancarkan itikad baik pembayaran untuk masa kerja ketiga karyawan tersebut setelah bekerja di bawah naungan Indotan dari tahun 2020-2023.
“Kuasa Hukum mereka melakukan kesalahan besar karena tidak ada konsultasi tertulis baik kepada HR NHM maupun Badan Serikat. Secara langsung, hal ini hanya cerminan niat buruk mereka mencemarkan nama baik NHM di mata masyarakat,” ujar Iswan.***

Share this article
PT NHM menyatakan bantahan tegas terhadap pemberitaan negatif mengenai dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tiga karyawan NHM.