AYOJAKARTA.COM – Tahapan penting yang perlu dilakukan setelah pengumuman hasil seleksi CPNS atau PPPK adalah membuat Daftar Riwayat Hidup.
Pengisian Daftar Riwayat Hidup atau DRH bagi CPNS atau PPPK yang telah dinyatakan lulus dalam seleksi penting karena merupakan syarat mendapatkan Nomor Induk Pegawai.
Dalam proses pengisian DRH, peserta seleksi kompetensi CPNS atau PPPK yang dinyatakan lulus diharuskan menyiapkan sejumlah dokumen pendukung.
Selain surat kesehatan dan Surat Keterangan Bebas Narkoba, salah satu jenis dokumen penting lainnya yang harus disiapkan calon tenaga PPPK atau CPNS adalah SKCK.
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah jenis dokumen dari instansi kepolisian yang dapat dibuat secara daring maupun luring.
Untuk mendapatkan SKCK secara luring atau offline, siapapun dapat secara langsung mengunjungi kantor kepolisian di masing-masing wilayah.
Selain diperoleh secara offline, proses pembuatan SKCK juga dapat dilakukan secara online dengan menggunakan smartphone atau diakses melalui gawai sejenisnya.
Adapun langkah pertama yang perlu dilakukan calon tenaga PPPK atau CPNS untuk bisa mendapatkan SKCK secara online adalah mengunduh aplikasi Polri Super App.
Setelah berhasil terinstal di perangkat, langkah selanjutnya untuk memperoleh SKCK secara online adalah memilih menu SKCK yang terdapat pada aplikasi Polri Super App.
Melalui menu tersebut, calon tenaga PPPK atau CPNS dapat menemukan sejumlah persyaratan yang harus disiapkan sebelum pembuatan SKCK diajukan.
Proses pembuatan SKCK secara online, selain dapat dilakukan di tingkat Polsek juga dapat diajukan hingga ke tingkat Mabes Polri.
Secara umum, jenis-jenis dokumen yang perlu disiapkan sebelum membuat SKCK meliputi dokumen pribadi seperti salinan KTP, KK, pas foto 4X6 sebanyak 6 lembar berlatar merah.
Di samping dokumen tersebut, instansi kepolisian di tingkat Polres juga membutuhkan dokumen lain seperti salinan Akta Kelahiran, BPJS, KIS yang masih aktif.
Langkah selanjutnya yang perlu dilakukan setelah semua persyaratan terpenuhi adalah mulai mengajukan pembuatan melalui aplikasi.
Bagi calon tenaga PPPK atau CPNS yang pernah melakukan pendaftaran secara online, dapat langsung memilih menu perpanjangan SKCK.
Sementara bagi pengguna baru, dapat mulai melakukan pendaftaran akun Presisi sebagai salah satu persyaratan pengajuan.
Setelah seluruh proses registrasi selesai dilakukan, langkah selanjutnya adalah dengan mulai mengisi pertanyaan dan mengunggah dokumen persyaratan sesuai ketentuan.
Tahap terakhir setelah rangkaian proses pengajuan SKCK selesai dilakukan, adalah melakukan pembayaran dan pengambilan sesuai jadwal yang ditentukan.***

Share this article
Calon tenaga PPPK atau CPNS dapat menemukan sejumlah persyaratan yang harus disiapkan sebelum pembuatan SKCK diajukan.