AYOJAKARTA.COM - Sistem Penggajian Struktural PPPK Tahun 2025 merupakan kebijakan komprehensif berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 yang mengatur skema gaji guru secara berjenjang dan sistematis.
Struktur penggajian dimulai dari tingkat Pendidikan Sekolah Dasar (SD) dengan golongan 1 dan gaji pokok Rp1.938.500.
Berlanjut ke jenjang yang lebih tinggi, SMP golongan 4, SMA golongan 5, Diploma 2 (D2) golongan 6 dengan gaji sekitar Rp2.500.000.
Diploma 3 (D3) golongan 7 dengan gaji estimasi Rp2.800.000, serta S1/D4 linear di golongan 9 dengan gaji pokok Rp3.203.600.
Untuk jenjang pendidikan pascasarjana, guru S2 ditempatkan di golongan 10 dengan perkiraan gaji Rp3.500.000.
Sedangkan guru berpendidikan S3/Doktor berada di golongan 11 dengan estimasi gaji Rp3.800.000.
Setiap dua tahun, guru akan mendapatkan kenaikan berkala, misalnya guru S1 akan naik dari Rp3.203.600 menjadi Rp3.304.400.
Hal inilah yang menunjukkan apresiasi pemerintah terhadap pengembangan profesionalisme tenaga pendidik.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Aplikasi DJP Coretax Dilaporkan IWPI ke KPK, Sri Mulyani: Saya Mengucapkan Maaf
Struktur penghasilan guru PPPK tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga dilengkapi dengan berbagai tunjangan yang signifikan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.
Komponen tunjangan mencakup tunjangan fungsional Rp327.000, tunjangan beras Rp72.420, tunjangan pajak Rp141.224, tunjangan JKK Rp7.000, dan CKM Rp23.660.
Perhitungan gaji sangat dinamis dan memperhatikan status keluarga guru.
Guru lajang akan memperoleh gaji kotor Rp3.775.076 dengan gaji bersih sekitar Rp3.567.791 setelah dipotong berbagai iuran wajib.
Guru yang sudah menikah dan memiliki anak akan mendapatkan tambahan tunjangan keluarga dengan variasi penghasilan yang berbeda.
Guru dengan satu anak akan mendapatkan gaji sekitar Rp4.163.200, sedangkan guru dengan dua anak dapat membawa pulang sekitar Rp4.229.000.
Sistem ini mempertimbangkan secara khusus guru yang pasangannya telah berstatus Pegawai Negeri Sipil dengan penyesuaian perhitungan tunjangan yang spesifik.
Aspek penting dalam sistem penggajian PPPK adalah potensi Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang dapat menggandakan penghasilan yang belum termasuk dalam perhitungan gaji dasar.
Baca Juga: Cukup 5 Menit! Begini Cara Cek NRG PPG di Info GTK dengan Mudah
Peraturan ini berlaku mulai 1 Januari 2024 dan mencerminkan upaya pemerintah untuk memberikan apresiasi dan meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik melalui skema penghasilan yang kompetitif dan adil.
Kenaikan berkala setiap dua tahun menunjukkan sistem penghargaan berbasis masa kerja dan pengabdian.
Kebijakan ini dirancang untuk tidak sekadar memberikan kompensasi finansial, tetapi juga mendorong guru untuk terus mengembangkan kualifikasi profesionalnya.
Hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut tentang kemungkinan kenaikan gaji di tahun 2025.
Namun, sistem yang ada telah menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan apresiasi terhadap para pendidik.***

Share this article
Berikut ini adalah rincian besaran gaji dan tunjangan terbaru untuk PPPK tahun 2024, mulai dari ijazah SD hingga S3.