AYOJAKARTA.COM -- Setelah jadi sorotan dalam kasus kaburnya Harun Masiku, status hukum sebagai tersangka terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dipertanyakan.
Melalui sidang praperadilan yang digelar, PN Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak dalil gugatan Hasto Kristiyanto.
Dianggap dangkal dan tidak jelas, Todung Mulya Lubis selaku penasehat hukum Hasto Kristiyanto justru menilai keputusan sidang tidak sesuai dengan kaidah atau sesat.
Sehubungan dengan adanya aksi saling serang opini dari kedua kubu, Hibnu Nugroho selaku Pakar Hukum Pidana memberi tanggapan.
Menurutnya, pernyataan yang disampaikan oleh masing-masing pihak dalam sebuah perkara cenderung bermuatan subjektif.
Namun demikian, Hibnu menilai proses sidang praperadilan yang melibatkan Hasto Kristiyanto juga diwarnai dengan sejumlah hal menarik.
Baca Juga: Terbongkar! Isi Pesan WhatsApp yang Tunjukan Hasto sebagai Dalang Dibalik Kaburnya Harun Masiku
Selain menarik secara yuridis dan sosiologi, proses sidang pra peradilan Sekjen PDIP menurut Hibnu juga menarik jika ditinjau dari aspek filosofis.
“Karena seolah-olah kuncinya itu adalah bahwa pemohonnya ditolak itu karena satu permohonan tapi dua sprindik,” ungkap Hibnu.
Adanya kejanggalan tersebut, menurut Hibnu merupakan sesuatu hal yang memang patut dipertanyakan oleh para pihak.
Mengacu pada ketentuan dan kaidah hukum, Hibnu menilai proses peradilan sepatutnya digelar untuk menangani satu kasus tertentu.
Di samping untuk mempermudah pengujian, satu sprindik dalam satu sidang juga berguna untuk memastikan normatif, delik serta subjek hukum.
Oleh karena itu, Hibnu menilai alasan gugatan sidang pra peradilan tidak diterima adalah mungkin disebabkan karena belum masuk substansi.
Namun demikian, Hibnu juga mempertanyakan beberapa materi sidang yang sebenarnya sudah merupakan bagian dari substansi.
“Karena dalam hal praperadilan itu tidak dikenal adanya Nebis In Idem atau objek pokok perkara karena belum masuk perkara,” jelasnya.
Dengan mengacu pada ketentuan tersebut, Hibnu menilai pihak Hasto Kristiyanto selaku tersangka dapat terus melakukan pengajuan sidang praperadilan kembali berkali-kali.
Karena itu, untuk memastikan agar proses hukum tetap dapat berjalan, KPK serta Hasto harus bekerja lebih cepat sehingga pokok perkara dapat disidangkan.
Sehubungan dengan pernyataan kuasa hukum Hasto Kristiyanto yang menilai pembacaan hasil sidang praperadilan sebagai hal sesat, Hibnu memberi tanggapan.
Baca Juga: Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto Sarat Muatan Politik? Pengamat Ungkap 2 Hal Esensial Ini
Menurut Hibnu alasan yang melatarbelakangi pernyataan kuasa hukum Hasto Kristiyanto soal sesat karena Hakim tidak membaca putusan secara utuh.
“Sehingga pemohon tidak mengerti, tidak mendengarkan kejelasan permohonan yang ditolak baik karena alasan bukti maupun keterangan saksi,” imbuhnya.
Lantaran tidak adanya penjelasan tersebut, Hibnu menilai Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto kemudian menyebutnya sebagai hal sesat.***

Share this article
Setelah jadi sorotan dalam kasus kaburnya Harun Masiku, status hukum sebagai tersangka terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dipertanyakan.