AYOJAKARTA.COM - Bikin geleng kepala, Anggota Komisi 1 DPR RI melakukan Rapat Panitia Kerja (Panja) selama 2 hari maraton untuk membahas revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang dilakukan pada Jumat 14 Maret 2025 mulai pukul 13.30-22.00 WIB dan dilanjutkan pada Sabtu 15 Maret 2025 pukul 10.00-22.00 WIB di hotel mewah Fairmount.
Panja ini berkenaan dengan pembahasan RUU TNI atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Lantas apa saja yang ingin direvisi dari UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI?
Dikutip ayojakarta.com dari berbagai sumber Komisi 1 DPR RI ingin meninjau dan mengubah 3 pasal ini:
1. Mengenai Kedudukan TNI (Pasal 3)
2. Penempatan Prajurit di Kementerian/ Lembaga (Pasal 47)
3. Batas Usia Pensiun (Pasal 34)
Sebagai informasi, TNI aktif sendiri diperbolehkan memiliki kedudukan di 10 Kementerian atau Lembaga (K/L) sesuai namun dengan adanya revisi UU TNI pemerintah akan menambahkan 5 (K/L) lain yakni:
1. Kementerian Kelanjutan dan Perikanan
2. BNPB
3. BNPT
4. Keamanan Laut
5. Kejagung.
Namun dalam revisi UU TNI akhirnya kembali ditambahkan 1 lembaga yakni BNPP sehingga TNI aktif akan diperbolehkan memiliki 16 di (K/L) yakni Polkam, Menahan, Setmilpres, BIN, Badan Sandi Negara, Lemhannas, DPN, SAR Nasional, Narkotika Nasional, Kelanjutan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, Kejagung, MA dan BNPP.
Jika 3 pasal itu diubah maka apa yang akan berdampak kepada masyarakat?
Baca Juga: Catat! Inilah Waktu yang Tepat untuk Membayar Zakat Fitrah yang Wajib Diketahui Umat Islam
Dampak:
- Dengan adanya penambahan dan batas usia pensiun yang diperpanjang peluang pekerjaan warga sipil berkurang karena TNI aktif mendapatkan lebih banyak posisi.
- TNI tidak sesuai dengan tugas utama sebagai lembaga pertahanan
- Memungkinkan adanya penyalahgunaan kekuasaan
- Militer ikut terjun langsung dari dunia politik dan bertentangan dengan prinsip demokrasi
- Terlibatnya militer dalam politik bertentangan dari prinsip demokrasi.
Itulah deretan informasi seputar kontroversi revisi UU TNI yang dilakukan komisi DPR 1 di hotel mewah secara diam-diam.***

Share this article
Kontroversi Anggota Komisi 1 DPR RI melakukan Rapat Panitia Kerja (Panja) selama 2 hari membahas revisi UU TNI