AYOJAKARTA.COM – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kembali menjadi sorotan usai mengusulkan kebijakan kontroversial terkait penyaluran bantuan sosial (bansos).
Dalam sebuah rapat koordinasi di Depok pada Selasa, 29 April 2025, Dedi menyampaikan wacana agar vasektomi atau kontrasepsi pria dijadikan salah satu syarat bagi masyarakat prasejahtera yang ingin menerima bansos.
Usulan ini, menurut Dedi Mulyadi, didasari oleh realitas di lapangan yang menunjukkan bahwa banyak keluarga dengan kondisi ekonomi sulit memiliki anak dalam jumlah besar.
Baca Juga: Berbeda dengan SNBT! Berikut Kisi-kisi Materi dan NAB Seleksi Sekolah Kedinasan 2025
"Kebanyakan dari mereka memiliki anak keempat bahkan kelima, dan biaya persalinan bisa mencapai Rp25 juta karena harus operasi caesar," ujar Dedi.
Sebagai solusi, Dedi Mulyadi menilai perlunya pengendalian angka kelahiran melalui program Keluarga Berencana (KB), namun dengan menekankan bahwa tanggung jawab tidak selalu harus dibebankan kepada perempuan.
"Saya ingin pria juga ikut bertanggung jawab. Karena itu, vasektomi bisa menjadi syarat penerima bansos seperti bantuan rumah sakit, listrik, pangan, hingga beasiswa anak," tegasnya.
Selain itu, Dedi Mulyadi juga mengusulkan insentif sebesar Rp500 ribu bagi pria yang bersedia menjalani prosedur tersebut.
Vasektomi merupakan metode kontrasepsi jangka panjang yang dilakukan dengan mengikat saluran sperma agar tidak terjadi pembuahan.
Baca Juga: PENTING! Pemilik Kartu KKS Merah Putih Diminta Segera Aktifkan Layanan Ini agar Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Lancar
Bagaimana Pandangan Islam terhadap Vasektomi?
Meskipun secara medis vasektomi dinilai sebagai metode yang efektif dan relatif aman, dalam perspektif Islam, prosedur ini masih menjadi perdebatan.
Permasalahan utamanya terletak pada sifat permanen dari vasektomi, yang dinilai bertentangan dengan prinsip dasar ajaran Islam terkait keturunan.
Islam secara umum melarang tindakan medis yang secara permanen menghentikan kemampuan seseorang untuk memiliki keturunan, seperti vasektomi dan tubektomi.
Ulama seperti Syekh Izzuddin dan Imam Al-Imad bin Yunus menyatakan bahwa mengonsumsi obat atau tindakan medis untuk mencegah kehamilan tanpa alasan yang mendesak dinilai haram.
Pandangan serupa disampaikan oleh Syekh Ibrahim Al-Bajuri, yang menyebut dalam kitabnya bahwa tindakan kontrasepsi permanen termasuk vasektomi dihukumi haram.
Baca Juga: Geger! Dedi Mulyadi Usul Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Warga Dijanjikan Uang Rp500 Ribu
Namun, penggunaan metode kontrasepsi sementara dengan tujuan menjarakkan kelahiran masih dianggap makruh, bukan haram.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri telah mengeluarkan fatwa haram terhadap vasektomi sejak 1979.
Namun, pada Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tahun 2012, muncul pengecualian terhadap fatwa tersebut. Metode tersebut dibolehkan jika memenuhi tiga syarat utama, yaitu:
- Tidak menyebabkan kemandulan secara permanen
- Terdapat jaminan bahwa saluran vas deferens bisa kembali berfungsi
- Tidak menimbulkan efek samping berbahaya bagi kesehatan
Antara Efisiensi dan Etika
Wacana yang dilontarkan Dedi Mulyadi langsung memicu diskusi publik yang luas, baik dari aspek etika, medis, hingga keagamaan.
Di satu sisi, kebijakan ini dinilai sebagai upaya efisiensi dan tanggung jawab dalam menekan angka kemiskinan.
Namun di sisi lain, perlu pertimbangan matang agar tidak berbenturan dengan nilai-nilai agama, khususnya dalam konteks Islam yang dianut mayoritas masyarakat Indonesia.***

Share this article
Meskipun secara medis vasektomi dinilai sebagai metode yang efektif dan relatif aman, dalam perspektif Islam, Ijtima MUI 2012 menyebutkan...