AYOJAKARTA.COM - Kasus pembunuhan Yosua yang dilakukan oleh Ferdy Sambo CS sudah hampi tutup buku.
Ferdy Sambo CS sudah mendapatkan vonis masing-masing dari hakim PN Jaksel terkait dengan pembunuhan Yosua.
Hukuman terberat dijatuhkan hakim pada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang disebut sebagai otak pembunuhan Yosua.
Baca Juga: Inilah Waktu Terbaik untuk Tunaikan Salat Dhuha Lengkap dengan Bacaan Doanya Menurut Buya Yahya
Hal ini membuat keluarga Yosua mendapat banyak ucapan selamat dari berbagai pihak.
Keadilan dianggap bisa mewakili dari vonis yang dijatuhkan hakim pada Ferdy Sambo CS yang melakukan pembunuhan pada Yosua.
Namun saat ditanya soal rasa puas, Samuel Hutabarat tegas memberikan bantahan karena tak ingin dianggap balas dendam.
"Kita berbicara soal puas, terlalu balas dendamnya," ucap ayah Yosua dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Trans7 Official pada Sabtu (25/2/2023).
Ia menegaskan jika hukuman maksimal yang diberikan hakim pada Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo sudah sepantasnya.
"Dalam hal ini sudah sepantasnya," tambahnya memberikan penjelasan.
Terlebih pasangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sama-sama mendapatkan vonis hukuman maksimal dari pasal 340.
Dalam pasal 340 KUHP yang membahas soal pembunuhan berencana ada tiga hukuman maksimal yang akan diberikan.
"Soalnya dituntut bagi mereka berdua adalah pasal 340 hukuman mati, seumur hidup, paling lama 20 tahun," jelas ayah Yosua.
Ditegaskan kembali, jika keluarga memberikan apresiasi pada keputusan hakim PN Jaksel.
"Kita sangat mengapresiasi keputusan Pengadilan Hakim Negeri Jakarta Selatan," jelas ayah Yosua.
Ia menegaskan jika kedua tersangka utama sudah mendapatkan hukuman maksimal yang berbeda.
Baca Juga: Kasus Penganiayaan Mario Dandy Terhadap David Mendapat Banyak Kecaman, Mahfud MD: Itu Jahat Sekali!
"Bahwa Ferdy Sambo diterapkan hukuman maksimal pasal 340 hukuman mati," jelas Samuel Hutabarat.
"Dan Putri Candrawathi dapat hukuman maksimal penjara 20 tahun," tandasnya mengakhiri.***

Share this article
Samuel Hutabarat, sosok ayah dari Yosua menegaskan tak ingin disebut puas terkait dengan vonis Ferdy Sambo CS, bijak berikan penjelasan ini.