AYOJAKARTA.COM -– Setelah kasus pembunuhan Brigadir J terekspos, nama Richard Eliezer alias Bharada E semakin dikenal publik.
Hal ini karena keberanian dirinya menjadi justice collaborator mengungkap fakta sebenarnya atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang sebelumya ditutupi oleh Ferdy Sambo.
Eks Kabais TNI, Soleman B Ponto mengatakan bahwa Richard Eliezer memiliki potensi untuk menjadi advokat.
Menurutnya mantan bawahan Ferdy Sambo ini masih muda dan memiliki intelijen yang bagus, serta cara berbicaranya juga bagus.
Bukan itu saja, Soleman juga mengatakan jika Richard Eliezer belajar tentang hukum maka bisa berpotensi menjadi advokat karena memiliki daya ingat yang kuat.
“Dia masih muda ya, kalau saya lihat dia punya intelijennya yang bagus, cara berbicaranya bagus,” ujar eks Kabais TNI dikutip AyoJakarta.com melalui YouTube medcom id, Senin (27/2/2023).
“Kalau dia belajar hukum dia akan menjadi advokat yang baik karena daya ingatnya kuat,” imbuhnya.
Terkait dengan daya ingatan Richard Eliezer, Soleman mengulang kembali pada saat persidangan kasus Brigadir J dilangsungkan.
Ia mengungkapkan bahwa pada saat persidangan, Bharada E selalu bisa menceritakan peristiwa yang terjadi dengan detail dan konsisten.
“Kan kita bisa lihat itu, bisa kita bandingkan ya, bagaimana dia bisa menceritakan menit demi menit, harus kita usul, itu modal bagi dia,” kata Soleman.
Sebelumnya Richard Eliezer telah dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Hakim menilai bahwa Bharada E terbukti secara sah bersalah dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Bukan itu saja, hakim juga mengatakan bahwa mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut disebut sebagai pelaku tetapi bukan pelaku utama.
Tetapi ada beberapa hal yang dipertimbangkan oleh hakim salah satunya status justice collaborator-nya disetujui.
Baca Juga: Martin Simanjuntak Apresiasi Kejujuran dan Sikap Bharada E: Dedikasi Tinggi Meski Gaji Tak Seberapa
Selain itu, Richard Eliezer juga telah meminta maaf dan telah dimaafkan oleh keluarga dari Brigadir J.
Atas kasus tersebut, anggota Polri berpangkat Bharada ini juga harus menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk menentukan nasibnya di kepolisian.
Ternyata nasib baik masih mengikutinya, ia masih diterima sebagai anggota Polri, hanya diberi sanksi demosi 1 tahun.
Saat ini Richard Eliezer sudah resmi menjadi narapidana dan akan ditahan di Lapas Salemba, berbeda dengan pelaku lainnya yang masih mengupayakan banding.
Hal ini dikarenakan dirinya dan tim kuasa hukum tidak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi begitu pula dengan Kejaksaan yang juga tidak mengajukan banding atas vonis ringan Bharada E.***(Sulistiyaningsih)

Share this article
Eks Kabais TNI, Soleman B Ponto mengatakan bahwa Richard Eliezer memiliki potensi untuk menjadi advokat.