AYOJAKARTA.COM - Eks Kabareskrim Polri, Susno Duadji memberikan komentar terkait permasalahan yang terjadi antara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK dengan Richard Eliezer.
Permasalahan tersebut timbul karena LPSK mencabut pemberian perlindungan fisik kepada Richard Eliezer.
Menurut Susno Duadji, perlindungan fisik yang diberikan LPSK kepada Richard Eliezer sangat minim.
Baca Juga: Ammar Zoni Terbukti Pengguna Narkotika dan Harus Direhabilitasi, Namun Proses Hukum Tetap Berjalan?
Susno Duadji menambahkan bahwa selama ini LPSK hanya memberikan perlindungan hukum kepada Richard Eliezer.
“LPSK minim sekali memberikan perlindungan keamanan fisik kepada Richard Eliezer, yang LPSK berikan adalah perlindungan hukum,” katanya dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Susno Duadji pada Rabu (15/3/2023).
Perlindungan hukum yang dimaksud oleh Eks Kabareskrim Polri tersebut adalah seperti pemberian rekomendasi status justice collaborator yang diberikan kepada Richard Eliezer.
LPSK mengirimkan surat kepada Majelis Hakim atau kepada Kejaksaan bahkan kepada Kepolisian agar Richard Eliezer mendapatkan keringanan hukuman karena statusnya sebagai justice collaborator.
“Perlindugan hukum yang dilakukan, berupa surat kepada Majelis Hakim atau surat kepada Kejaksaan atau surat kepada Kepolisian agar saudara Bharada Richard Eliezer diberikan keringanan hukuman karena dia justice collaborator,” jelas Susno Duadji.
Susno menjelaskan bahwa keringanan hukuman yang diberikan kepada Richard Eliezer merupakan andil dari LPSK.
Tetapi, ia menambahkan bahwa publik memiliki kontribusi besar terhadap ringannya hukuman yang diberikan kepada Richard Eliezer atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Menurut Susno publik memberikan kontribusi yang besar berupa desakan-desakan kepada Majelis Hakim.
Bukan hanya itu, Susno Duadji menyebutkan bahwa para Pakar yang memberikan suara baik yang menjadi saksi ahli atau yang memberikan Amicus Curiae juga memiliki kontribusi yang besar terhadap ringannya hukuman Richard Eliezer.
Susno Duadji menuturkan bahwa perlindungan hukum yang sangat diperlukan oleh Richard Eliezer.
Tetapi, menurut Susno Duadji, untuk saat ini perlindungan hukum yang diberikan LPSK kepada Richard Eliezer sudah tidak diperlukan lagi.
Ia menjelaskan bahwa perkara pidana dari Richard Eliezer sudah selesai dengan diputuskannya hukuman 1 tahun 6 bulan.
Dan untuk perkara etik, Richard Eliezer tidak dipecat dan tetap menjadi anggota Kepolisian.
“Perlindungan hukum yang hanya diberikan oleh LPSK, apakah perlindungan hukum masih diperlukan? Saya kira tidak,” jelas Susno Duadji.
“statusnya sudah kembali menjadi anggota Polri atau tetap menjadi anggota Polri, kemudian perkaranya sendiri Richard Eliezer tidak mengadakan banding dan tidak ada upaya hukum lagi, ya udah selesai,” sambungnya.
Eks Kabareskrim Polri tersebut kembali menegaskan bahwa keamanan fisik dari Richard Eliezer tidak perlu dikhawatirkan karena sudah dijamin oleh pihak Kepolisian, dan yang bersangkutan juga anggota Polisi.
Baca Juga: Bantuan Pangan Non Tunai BPNT Seharusnya Cair 3 Bulan, Lalu Kenapa Hanya 2 Bulan, Nah Ini Solusinya!
“Kalau soal fisik ya gak perlu dikhawatirkan lagi, apanya yang perlu dikhawatirkan orang yang lindungi Polisi, dia (Richard Eliezer) juga Polisi,” tegasnya.
Perlu diketahui, pencabutan perlindungan fisik yang diberikan oleh LPSK merupakan buntut wawancara eksklusif yang dilakukan Richard Eliezer dengan salah satu stasiun TV yang ada di Indonesia.
Menurut LPSK, wawancara tersebut dilakukan tanpa adanya persetujuan. LPSK juga sudah melayangkan surat kepada pihak stasiun TV untuk tidak menayangkan wawancara tersebut.
Pihak stasiun TV berdalih bahwa wawancara tersebut sudah mendapatkan izin dari Kementerian Hukum dan Ham serta dari Polri dan tetap menayangkan.
Menanggapi hal tersebut dan berdasarkan pada rapat pimpinan, LPSK mencabut pemberian perlindungan fisik kepada Richard Eliezer.***

Share this article
Susno Duadji memberikan komentar terkait permasalahan antara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK dengan Richard Eliezer.