AYOJAKARTA.COM – Gubernur Bali, I Wayan Koster melarang para wisatawan asing menggunakan sepeda motor di jalan raya.
Peraturan ini termasuk menyewa atau meminjam motor.
I Wayan Koster lebih merekomendasikan para wisatawan Bali menggunakan kendaraan travel guna berwisata di wilayahnya.
Peraturan itu diterapkan menyusul soal turis asing yang kerap melanggar aturan ketika berkendara.
Mereka juga sering mengendarai motor tanpa menggunakan helm dan juga ugal-ugalan.
Hal itu disampaikan oleh Gubernur Bali pada saat jumpa pers terkait rilis kasus lima wisatawan asing yang akan dideportasi karena melanggar administrasi izin tinggal di Kanwil Kumham Bali beberapa waktu lalu.
"Jadi para wisatawan itu harus berpergian jalan mobil-mobil dari travel tidak dibolehkan lagi menggunakan sepeda motor yang bukan dari travel agent," kata I Wayan Koster dikutip ayojakarta.com dari YouTube Metro TV, Rabu (15/3/2023).
"Jadi meminjam atau menyewa itu tidak diperbolehkan lagi," sambungnya.
Baca Juga: Perjuangan Bangun Karier dari Nol, Irish Bella Ungkap Tak Mudah Meski Punya Wajah Bule
I Wayan Koster juga mengatakan bahwa peraturan tersebut sesungguhnya sudah ada sejak tahun lalu, namun harus tertunda karena pandemi covid 19 sehingga pengawasannya pun tidak berjalan semestinya.
"Itu memang diterapkan mulai tahun 2023 pasca pandemi covid-19, kenapa sekarang karena kita sedang berbenah sekarang ini kalau waktu pandemi kan nggak mungkin kita melakukan itu," ungkapnya.
Terkait dengan kasus Warga Negara Asing (WNA) di Bali, pihak kepolisian telah mencatat setidaknya ada lebih dari 150 pelanggaran lalu lintas yang umumnya dilakukan oleh turis asing.
Para WNA ini kerap kali ugal-ugalan dan melanggar aturan lalu lintas, bahkan ada juga yang seringkali memiliki masalah dengan rental motor milik warga lokal hingga penyalahgunaan visa turis.***

Share this article
Gubernur Bali I Wayan Koster melarang turis asing menyewa motor di Pulau Bali buntut maraknya bule ugal-ugalan.