HORE! Auto Dapat Subsidi Kendaraan Listrik dari Pemerintah Sebesar Rp7 Juta, Cek Syarat dan Ketentuan di Sini

- Senin, 20 Maret 2023 | 18:58 WIB
Presiden Jokowi Gunakan Kendaraan Motor Listrik (Instagram/@jokowi)
Presiden Jokowi Gunakan Kendaraan Motor Listrik (Instagram/@jokowi)

AYOJAKARTA.COM - Pemerintah Indonesia memberikan insentif kepada masyarakat untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik yang ramah lingkungan, namun subsidi tersebut memiliki ketentuan dan syarat yang berlaku.

Salah satu bentuk insentif Pemerintah Indonesia dalam segi kendaraan listrik tersebut adalah subsidi sebesar Rp7 juta untuk pembelian motor listrik roda dua.

Beberapa ketentuan dan syarat untuk mendapatkan subsidi kendaraan listrik dari Pemerintah Indonesia seperti beberapa golongan yang memiliki hak pada bantuan subsidi tersebut.

Baca Juga: Jika Ada Perbedaan Dalam Tentukan 1 Ramadan,Harus Ikut Mana? Ustaz Abdul Somad Beri Anjuran Ini

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menyatakan bahwa pemerintah berencana memberikan subsidi sebesar Rp7 juta per unit untuk pembelian 200 ribu unit motor listrik roda dua dan 35.900 unit mobil listrik sampai Desember 2023.

"Bantuan pemerintah terhadap sepeda motor EV sebanyak 200 ribu unit, sementara kendaraan roda 4 mobil akan di usulkan 35.900 unit kendaraan," Ujar Agus Gumiwang Kartasasmita dikutip AyoJakarta.com dari situs MENPANRB, pada Senin (20/3/2023).

Beberpa golongan yang dimaksud tersebut untuk mendapatkan subsidi kendaraan listrik dari pemerintah hanya diberikan kepada pembeli yang memenuhi kriteria tertentu seperti pelaku UMKM, penerima KUR, Banpres Produktif Usaha Mikro, serta pelanggan listrik golongan 450 watt sampai 900 watt.

Baca Juga: Duh, Netizen Peringatkan Tiara Andini Buntut Pernyataan Alshad Ahmad Soal Seks di luar Nikah: Mending...

Secara keseluruhan pengajuan syarat dan ketentuan pengajuan subsidi kendaraan listrik dapat dilakukan dengan mudah.

Calon penerima subsidi kendaraan listrik untuk mendapatkan subsidi tersebut, pembeli tinggal datang ke showroom motor listrik yang dituju dan menunjukkan KTP.

Setelah datang dan mengajukan pembelian, produsen akan segera memeriksa identitas calon pembeli untuk termasuk dalam daftar yang berhak.

Baca Juga: Alshad Ahmad Tuai Nyinyir Warganet, Usai Viral Video Sebut Hubungan Seks Sebelum Menikah Penting

Jika calon pembeli masuk dalam kategori yang berhak pada subsidi pemerintah untuk kendaraan listrik, maka pembeli bisa langsung mendapatkan potongan harga Rp7 juta untuk satu unit motor listrik.

Namun, subsidi hanya diberikan untuk satu motor dan satu nama pembeli dan dana subsidi akan diberikan kepada produsen.

Halaman:

Editor: Jinan Vania Barizky

Sumber: MenPANRB

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X