Pekerja atau Pegawai Bisakah Mengajukan KUR BRI 2023? BISA, Asal Syarat Ini Terpenuhi, Apa Saja? Simak Caranya

- Jumat, 24 Maret 2023 | 15:07 WIB
Illustrasi. KUR BRI 2023 (TL YouTube Om Ardi Gendut)
Illustrasi. KUR BRI 2023 (TL YouTube Om Ardi Gendut)

AYOJAKARTA.COM – Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI tahun 2023 telah dibuka mulai tanggal 6 Maret 2023. Hal ini berarti para pelaku UMKM bisa mengajukan KUR BRI

Apalagi KUR BRI masih menjadi primadona khususnya di kalangan UMKM yang ingin mengajukan kredit guna menambah modal usaha yang sedang dijalankan.

Sebenarnya KUR merupakan salah satu program pemerintah untuk membantu para pelaku UMKM melalui pemberian subsidi suku bunga pada kredit.

Baca Juga: Info KUR BRI 2023: Kenali Dulu Penyebab Pengajuan Pinjaman Ditolak Bank, Nomor 5 dan 6 Paling Sering

Yaitu yang awalnya suku bunga yang dibebankan kepada nasabah sebesar 16 persen, disubsidi pemerintah sebesar 10 persen sehingga menjadi 6 persen per tahun.

KUR masih menjadi incaran karena suku bunga yang ditawarkan relatif rendah, sehingga membuat banyak pihak ingin mengajukan pinjaman melalui KUR.

Lantas bolehkan pekerja atau pegawai mengajukan pinjaman KUR BRI?

Baca Juga: Yuk Amalkan Doa Ini di Sela-sela Rakaat Shalat Tarawih Ustaz Adi Hidayat Sebut Faedahnya Luar Biasa!

Dikutip ayojakarta.com melalui YouTube Om Ardi Gendut, Jumat (24//2023), sebenarnya KUR rujukannya yaitu Permenko atau Peraturan Menteri Perekonomian Nomor 1 tahun 2023.

Di Permenko tidak disebutkan latar belakang pekerjaan dan hanya disebutkan syaratnya seperti memiliki usaha minimal 6 bulan.

Sehingga tidak pernah membahas latar belakang nasabah nantinya yang diberikan kredit.

Yang terpenting riwayat pinjaman sebelumnya atau BI checkingnya bagus, memiliki usaha minimal 6 bulan, dan bisa melengkapi semua persyaratannya maka tidak ada masalah.

Baca Juga: Kekuatan Publik Bisa Buat AG Tidak Dapatkan 4 Hak Istimewanya dalam Kasus Penganiayaan, Kenapa?

Sehingga jika pekerja atau pegawai honorer ingin mengajukan KUR BRI bisa saja dan tidak ada yang perlu dikhawatirkan asalkan memiliki usaha dan memenuhi persyaratan berdasarkan Permenko.

Halaman:

Editor: Jinan Vania Barizky

Sumber: YouTube Om Ardi Gendut

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X