Masih Ada Kasasi Buat Ferdy Sambo Lepas dari Hukuman Mati, Bakal Dilawan Lagi?

Ferdy Sambo
Ferdy Sambo

 

AYOJAKARTA.COM -- Permohonan banding yang diajukan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, akhirnya ditolak hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dengan demikian, ia tetap divonis mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Putusan ini dibacakan oleh ketua majelis hakim Singgih Budi Prakoso dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada, Rabu (12/4/2023). 

Saat membacakan amar putusannya hakim ketua Singgih didampingi oleh hakim anggota Ewit Soetriadi, H. Mulyanto, Abdul Fattah dan Tony Pribadi. 

Baca Juga: Tetap Dihukum Mati! Ternyata Karena Hal Ini Permohonan Banding Ferdy Sambo Ditolak PT DKI Jakarta

Mulanya, Hakim Singgih mengatakan bahwa putusan banding Ferdy Sambo diterima oleh PT DKI Jakarta, namun putusan sebelumnya tetap sama dengan banding yang diajukannya. 

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel, tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut. Menetapkan terdakwa Ferdy Sambo tetap dalam tahanan dan biaya perkara dibebankan pada negara,"kata hakim ketua Singgih.

Selanjutnya, ia menjelaskan kalau putusan ini akan segera disampaikan kepada para pihak yang terlibat agar bisa melakukan upaya hukum berupa kasasi.

"Putusan ini akan segera kita sampaikan kepada penuntut umum maupun kepada terdakwa atau penasihat hukumnya melalui pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada pihak-pihak untuk mengajukan upaya hukum berupa kasasi, " jelas yang dikutip ayojakarta.com dari tayangan Metro TV, Rabu (12/4).

Baca Juga: INFO BARU! PKH Tahap 2 Bisa Cair Rp2,1 Juta Buat KPM Kategori yang Satu Ini

Sebelumnya, diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf kompak mengajukan permohonan banding atas vonis dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua. 

Pada tingkat pertama, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh PN Jaksel. Ia dinyatakan bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri.

Kemudian majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo bersalah karena telah melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Baca Juga: Tegas! Susul Ferdy Sambo Cs, Majelis Hakim Tolak Banding Kuat Maruf, Siap-siap 15 Tahun Dipenjara

Sementara itu, ia juga dinyatakan bersalah telah melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Pengadilan Tinggi DKI
# Brigadir Yosua
# kasasi
# Ferdy Sambo
# hukuman mati

News Update

Metropolitan

Kunjungan Turis DKI Jakarta Tembus Jutaan, Ekonomi Ibu Kota Berhasil Capai Rp 67,5 Triliun!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa jumlah kunjungan wisatawan, baik lokal maupun mancanegara, ke Ibu Kota mengalami kenaikan yang sangat signifikan.

Metropolitan

Siap Hadirkan Ruang Publik Sehat, Pemprov DKI Targetkan Bangun 10 RTH Baru hingga Akhir 2026!

Hingga akhir tahun 2026 mendatang, Pemprov Jakarta menargetkan pembangunan 10 ruang terbuka hijau (RTH) baru di berbagai titik.

Metropolitan

Kolaborasi Homy Nomad Fatmawati dan Flow Society Gelar Yoga Seamless Strength

Homy Nomad Fatmawati berkolaborasi dengan komunitas yoga Flow Society menggelar kegiatan yoga

Bisnis

Tiga Strategi Utama SMF untuk Dukung Likuiditas Lembaga Penyalur Kredit

Dalam memperkuat perannya di sektor pembiayaan perumahan, PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF menjalankan tiga strategi utama, yaitu mendukung program Pemerintah menyediakan likuiditas

Bisnis

Per Juni 2026, SMF Bukukan Akumulasi Penyaluran Pembiayaan Sebesar Rp141,61 triliun

PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF terus memperkuat perannya sebagai penyedia likuiditas sekaligus alat fiskal Pemerintah dalam mendukung keberlanjutan sektor pembiayaan perumahan

News

Lembaga Baru! Prabowo Lantik Donny Ermawan Jadi Gubernur Universitas Republik Indonesia, Tugasnya Apa?

Presiden RI Prabowo Subianto resmi melantik Marsekal TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto sebagai Gubernur Universitas Republik Indonesia (URI).

News

Resmi Dilantik Prabowo, Mantan Wamentan Sudaryono Jadi Kepala Badan Gizi Nasional: Janji Benahi MBG

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 22 Juli 2026.

Metropolitan

Waspada! Muka Tanah Jakarta Turun 4 Sentimeter per Tahun, Kawasan Muara Baru Jadi yang Terdalam...

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa penurunan muka tanah masih menjadi tantangan lingkungan yang sangat serius bagi ibu kota.

Metropolitan

Soal Sekolah Rusak di Jakarta, Pramono Anung Buka Opsi Perbaikan Pakai Dana CSR hingga KLB!

Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan langkah taktis untuk mempercepat perbaikan gedung sekolah yang rusak di ibu kota.

Metropolitan

Dominasi 63 Persen Mobil Listrik Nasional Ada di Jakarta, Bapenda DKI: Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Insentif Pajak

Secara total, potensi kehilangan penerimaan pajak daerah Jakarta dari sektor ini diperkirakan mencapai Rp 2 triliun

Metropolitan

Partisipasi Angkatan Kerja Meningkat, Pemprov DKI: 5,2 Juta Warga Kini Sudah Bekerja

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatatkan tren positif pada sektor ketenagakerjaan di tahun 2026.

Metropolitan

Jakarta Makin Terkoneksi! Pengguna Transportasi Umum Tembus 230 Juta Orang, Ekonomi Ikut Melejit

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa jumlah pengguna Transjakarta, MRT, dan LRT mencapai angka 230,8 juta orang.

Jakarta Timur

Cegah Kemacetan Parah, Sudinhub Jaktim Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI Cakung

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur resmi memberlakukan rekayasa lalu lintas sementara di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI, Cakung.

Bisnis

Kenalkan Dunia Aviasi Sejak Dini, Intip Aksi Seru Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Hari Anak Nasional 2026

Pertamina Patra Niaga Regional JBB sambut Hari Anak Nasional 2026 lewat Program TAMASYA di Bandung! Kenalkan dunia aviasi dan profesi CRO.

Nasional

HUT ke-65 IKWI: Indah Kirana dan Ketum PWI Pusat Gelorakan Transformasi Keluarga Pers

Peringatan HUT ke-65 IKWI! Ketum Indah Kirana & PWI Pusat serukan solidaritas dan transformasi nyata bagi keluarga besar jurnalis Indonesia.

Metropolitan

Pramono Ungkap Performa Ekonomi Jakarta Membaik, Inflasi Terkendali dan Daya Beli Tetap Kuat

Menurut Pramono Anung, sejumlah indikator makro ekonomi mencerminkan bahwa aktivitas ekonomi Jakarta terus bergerak ke arah yang lebih baik.

Metropolitan

Pemprov DKI Targetkan Open Dumping di Bantargebang Berakhir pada 2029, Controlled Landfill Mulai Diterapkan

Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menghentikan praktik open dumping sepenuhnya pada 2029.

Bisnis

BRI Pertahankan Posisi Raksasa Perbankan Global di Top 1000 World Banks 2026

BRI raih peringkat 132 dunia di Top 1000 World Banks 2026 versi The Banker. Bukti nyata kinerja solid dan transformasi digital BBRI!

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.