AYOJAKARTA.COM – Informasi seputar honorer dibahas dalam artikel ini. Ada kabar terbaru terkait dengan isu penghapusan tenaga honorer pada bulan November 2023 mendatang.
Komisi II DPR RI mengadakan rapat kerja dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar pada Senin (10/4/2023).
Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI meminta kepada MenPAN RB untuk segera menyelesaikan nasib dari 2,3 juta tenaga honorer yang rencananya akan dihapus pada November 2023.
Baca Juga: Tak Disangka! Martin Simanjutak Dorong Ferdy Sambo Untuk Lakukan Hal ini Karena Alasan Kemanusiaan
Ada tujuh kesimpulan saat rapat kerja tersebut yang dibacakan oleh Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, salah satunya membahas tentang nasib tenaga honorer.
“Komisi II DPR RI meminta kepada Kementerian PANRB untuk segera menyelesaikan urusan terkait dengan tenaga honorer sebelum tanggal kebijakan penghapusan pada 28 November 2023,” ujarnya dikutip AyoJakarta.com melalui YouTube DPR RI, Kamis (13/4/2023).
Selain itu menurutnya berdasarkan PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK penyelesaian masalah penghapusan tenaga honorer tersebut harus dengan catatan sebagai berikut.
· Tidak ada pemberlakuan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kepada seluruh tenaga honorer.
Baca Juga: Tak Disangka! Martin Simanjutak Dorong Ferdy Sambo Untuk Lakukan Hal ini Karena Alasan Kemanusiaan
· Tidak ada tenaga honor yang dikurangi honor yang diterima pada saat ini.
· Kebijakan yang nantinya diambil oleh Kementerian PANRB juga harus menghindari adanya pembengkakan anggaran.
· Menerapkan prinsip keadilan, kompetitif, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk menjadi ASN.
Pada kesempatan yang berbeda MenPAN RB Azwar Anas mengatakan tengah mencari solusi terkait dengan nasib tenaga honorer.
Dalam penyampaiannya ia tak ingin terjadi PHK massal sejumlah 2,3 juta tenaga honorer di Indonesia.
Menurutnya berdasarkan Undang-Undang ASN Nomor 5 tahun 2014, seharusnya pada tanggal 28 November 2023 mendatang sudah tidak ada lagi non-ASN atau honorer di Indonesia.
Azwar Anas juga mengatakan larangan tenaga honorer juga dipertegas dengan adanya PP Nomor 49 tahun 2018 yang mana jika tenaga honorer dihapuskan maka tentunya akan terjadi PHK massal.
Ia juga menegaskan bahwa seharusnya di tahun 2014 tenaga honorer di Indonesia hanya tinggal 400 ribu namun saat ini naik drastis, berdasarkan data ada 2,3 juta tenaga honorer.
Hingga saat ini MenPAN RB mengaku masih berkomunikasi dengan asosiasi gubernur, wali kota, dan bupati seluruh Indonesia untuk mencari jalan keluar terkait nasib tenaga honorer.***

Share this article
Ada tujuh kesimpulan saat rapat kerja yang dibacakan oleh Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, salah satunya membahas tenaga honorer.