AYOJAKARTA.COM – Belakangan ini tengah ramai pernyataan dari Mahfud MD saat memberikan ceramah dalam Rakornas KAHMI di Cisarua.
Yang mana dalam ceramahnya sedikit menyinggung terkait dengan LGBT sehingga memunculkan gejolak publik.
Usai banyak mendapatkan pro dan kontra dari publik, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) memberikan klarifikasinya.
Baca Juga: Tak Perlu Hapus Pesan Lagi! WhatsApp Hadirkan Fitur Edit Pesan yang Telah Dikirim, Begini Caranya
Ia menyampaikan maksud dari ceramahnya saat menghadiri Rakernas KAHMI di Cisarua tidak lain membahas mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Yang mana LGBT tidaklah dilarang di KUHP yang baru, yang mana dirinya menyampaikan bahwa menurut pembentuk undang-undang, hal tersebut ialah kodrat.
Namun menurutnya banyak media yang salah mengartikan apa yang disampaikan olehnya sehingga banyak menimbulkan pro kontra di masyarakat.
“Beberapa waktu yang lalu saya ceramah di Cisarua, saya bilang begini. Saudara, KUHP yang baru, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru itu tidak memuat larangan terhadap LGBT,” ujar Mahfud MD dikutip AyoJakarta.com melalui kanal YouTube KOMPASTV, Rabu (24/5/2023).
Baca Juga: V BTS dan Lisa Blackpink Hadiri Pesta Ulang Tahun Naomi Campbell
“Kenapa tidak memuat? Menurut pembentuk undang-undang, LGBT itu kodrat,” sambungnya.
Ia pun mengungkapkan bahwa apa yang disampaikan saat ceramah tidak lain mengutip dari DPR yang mana alasan LGBT tidak dilarang KUHP, dirinya pun hanya menjelaskan.
“Menurut pembentuk undang-undang, sehingga tidak mau masukkan untuk undang-undang, DPR. Kodrat tidak boleh dihukum, tidak boleh dilarang,” ungkap Mahfud MD.
“Karea itu pemberian tuhan, yang dilarang itu perilakunya yang ditunjukkan secara melanggar hukum,” lanjutnya.
Baca Juga: The Power of Netizen! Romyani Sopir Bus Tragedi Kecelakaan di Guci Dibebaskan dari Tahanan
Dirinya merasa heran karena dari pemberitaan yang beredar luas seolah-olah ia yang memberikan statement.
Padahal ia hanya menjelaskan aturan dalam KUHP baru soal LGBT, yang mana KUHP dibuat oleh DPR.
“Lalu judul berita ‘Mahfud MD: LGBT tidak boleh dilarang karena itu kodrat pemberian Tuhan’. Mana saya bilang begitu, yang bilang begitu itu DPR,” ungkapnya.
“Saya menjelaskan bahwa kenapa kok tidak masuk, ya kata DPR begitu alasannya tapi sekarang yang berkembang ‘Mahfud MD: LGBT tidak boleh dilarang karena itu kodrat pemberian Tuhan’,” sambungnya.
Baca Juga: Video Asusila Mirip Rebecca Kloper Beredar, Pakar Telematika Bongkar Kesamaan
Atas pemberitaan soal LGBT yang tengah ramai tersebut sehingga mendapatkan penolakan dari beberapa pihak-pihak tertentu.
Mahfud MD menyebut bahwa dirinya tidak membutuhkan persetujuan dari orang lain karena ia hanya menjelaskan saja dari KUHP baru.
“Ndak bukan saya yang bilang. Banyak pak saya tidak setuju dengan pendapat itu, saya bilang saya bilang saya tidak perlu persetujuan kamu, saya jelakan saja kok minta persetujuan,” katanya.
“Kamu setuju atau tidak itu yang berlaku menurut undang-undang. Dan saya itu mengulangi perilaku LGBT karena hukumnya tidak melarang,” sambungnya.
Baca Juga: Twitter BEM UI Diretas setalah Sebut Jokowi Milik Parpol Bukan Milik Rakyat
“Kalau mendesak kok tidak ditangkap ini kan negara Pancasila. Lho mana undang-undang, nangkap orang tuh harus ada undang-undang dulu, ini undang-undang ndak memuat,” tandasnya.***

Share this article
Banyak mendapat pro dan kontra dari publik, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) memberikan klarifikasi.