AYOJAKARTA.COM -- Kabar gembira, seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 segera dibuka.
Formasi untuk CPNS 2023 kabarnya sedang dalam proses pengajuan.
Terkait CPNS 2023, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa ada profesi yang tidak bisa dari honorer.
Baca Juga: Masa Depan Cerah! Tak Akan Ada PHK Tenaga Honorer di 2023, Begini Penjelasan Menpan RB
Sedikitnya ada tiga profesi yang tidak bisa sebagai honorer atau PPPK, melainlan harus PNS.
Apa saja profesi yang memang harus PNS dan bukan honorer atau PPPK? Berikut ulasannya yang dikutip dari YouTube Nino Dito pada Rabu, 12 April 2023.
Ya, tiga profesi itu antara lain dari Kejaksaan, Hakim dan BIN.
Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas.
Baca Juga: Terbentur Beban Fiskal dan Regulasi, Ini Dilema Nasib Tenaga Honorer di Masa Depan!
“Karena jaksa nggak mungkin honorer, harus PNS. Begitu juga hakim. Nggak boleh PPPK, harus PNS. Begitu juga BIN,” ungkapnya.
Alasan hakim tidak bisa digantikan oleh honorer atau PPPK, karena kebutuhan untuk profesi hakim yang cukup besar.
“Karena kekurangan hakim begitu besar jadi tidak bisa diganti dengan P3K,” ujarnya.
Baca Juga: Nasib Tenaga Honorer 2023 Dihapus? Inilah 5 Solusi dan Kebijakan dari Pemerintah, Apa Saja?
Oleh karena itu, formasi CPNS akan diprioritaskan pada profesi yang mengadili perkara.
Sebelumnya ada usulan untuk ASN pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menpan RB menyebut hal itu sedang dikaji ulang dan sedang didiskusikan.
“Terkait ASN yang di DPR nanti kami akan kaji dan akan kami diskusikan,” kata Menpan RB.***(Linda Wati)

Share this article
Sedikitnya ada tiga profesi yang tidak bisa sebagai honorer atau PPPK, melainlan harus PNS. Berikut ulasannya!