AYOJAKARTA.COM - Kabar gembira, menjadi pengumuman penting bagi peserta penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 tahun 2023.
Dikutip Ayojakarta.com melalui akun Instagram @jakone.mobile, diinformasikan terkait pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 tahun 202.
Menurut informasi pencairan KJP tahap 1 tahun 2023 bulan Mei, akan dilaksanakan mulai tanggal 30 Mei 2023, dengan jumlah penerima 664.936 peserta didik.
Baca Juga: Terungkap! Ruangan yang Ditempati Mario Dandy dan Shane Lukas Usai Dipindahkan ke Lapas Salemba
Berikut rincian penerimaan dana KJP Plus tahap 1 tahun 2023:
1. Jenjang SD/MI
Jumlah penerima: 307.214
Jumlah dana: Rp250.000 per bulan
Rincian: biaya rutin Rp135.000
Biaya Berkala: Rp115.000
Tambahan SPP 6 bulan Rp130.000 per bulan untuk swasta.
2. Jenjang SMP/MTS
Jumlah penerima: 184.343
Jumlah dana: Rp300.000 per bulan
Rincian: biaya rutin Rp185.000
Biaya berkla: Rp 115.000
Tambahan SPP 6 bulan Rp170.000 per bulan untuk swasta.
Baca Juga: Rekomendasi Kegiatan Seru untuk Long Weekend Bulan Juni, Dijamin Anti Gabut Guys!
3. Jenjang SMA/MA
Jumlah penerima: 64.486
Jumlah dana: Rp420.000 per bulan
Rincian: biaya rutin Rp235.000
Biaya berkla: Rp 185.000
Tambahan SPP 6 bulan Rp290.000 per bulan untuk swasta.
4. Jenjang SMK
Jumlah penerima: 107.027
Jumlah dana: Rp450.000 per bulan
Rincian: biaya rutin Rp235.000
Biaya berkla: Rp 215.000
Tambahan SPP 6 bulan Rp240.000 per bulan untuk swasta.
5. PKBM
Jumlah penerima: 1.866
Jumlah dana: Rp300.000 per bulan
Rincian: biaya rutin Rp185.000
Biaya berkla: Rp 115.000
Ada ketentuan untuk penggunaan biaya rutin dan biaya berkala, untuk biaya rutin penggunaan maksimal secara tunai Rp100.000 per bulan.
Nantinya sisa dari biaya rutin dan biaya berkala bisa digunakan secara non tunai untuk memenuhi kebutuhan peserta didik.
Kemudian setiap peserta penerima KJP tentu hanya membelanjakan dananya di Toko Resmi Belanja KJP Plus atau merchant yang sudah PKS dengan Bank DKI.
Pada merchant Bank DKI dijual berbagai kebutuhan sekolah yang bisa dibeli dari dana KJP, barang yang dijual terekam pada setiap merchantnya.
Setiap barang yang dibeli oleh peserta KJP dilaporkan oleh merchant kepada Bank DKI, dikumpulkan di Bank DKI.
Setelah terkumpul dari merchant, Bank DKI melaporkannya ke pihak Disdik DKI melalui UPT P4OP Disdik.
Kemudian untuk pembayaran non tunai melalui kartu atm KJP Plus pada mesin EDC Bank DKI atau melalui Digital Payment JakOne Mobile.***

Share this article
Kabar gembira, menjadi pengumuman penting bagi peserta penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 tahun 2023.