AYOJAKARTA.COM--Syarifah Fadiyah Alkaff yang masih duduk di bangku SMP dengan lantang menyuarakan keadilan untuk neneknya yang dianggap telah didzolimi pemkot Jambi.
Namun tindakannya mencari keadilan untuk neneknya tidak berjalan mulus. Video curhat Syarifah Fadiyah Alkaff yang sedang mencari keadilan justru dilaporkan Pemkot Jambi ke pihak berwajib.
Pada Jumat (2/6/2023), Syarifah Fadiyah Alkaff memenuhi panggilan di Mapolda Jambi sebagai terlapor akibat video unggahannya.
Menariknya yang membuat laporan tersebut adalah Kabag Hukum Pemkot Jambi Muhamad Gempa Awaljon Putra, dan Humas Kota Jambi.
Dilansir AyoJakarta.com dari akun Twitter @PartaiSocmed (5/6/2023), Polda Jambi menyediakan pengacara untuk Syarifah fadiyah Alkaff dalam menghadapi kasus ini.
Tidak hanya dilaporkan saja, bahkan Syarifah Fadiyah Alkaff mendapatkan kata-kata tidak sopan dari pelawak Debi Cepet yang merupakan influencer Wali Kota Jambi.
Dalam video yang berisi protes karena dirinya dilaporkan ke pihak berwajib, Syarifah Fadiyah Alkaff menyebutkan sejumlah tokoh penting di awal videonya agar kasusnya ini bisa mendapat perhatian, tokoh-tokoh penting yang ia sebutkan adalah:
Baca Juga: Usai TikToker Bima Kritik Jokowi Naik Mercy ke Lampung, Ahmad Sahroni Beri Ultimatum: Jangan Norak!
- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
- Menkumham Yasonna Laoly
- Kejaksaan Agung ST Burhanuddin
- Menteri Pendidikan Nadiem Makarim
- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
- Ketua Komisi Perlindungan Anak
- Ketua KPK Firli Bahuri
- Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono
Bermula dari Syarifah Fadiyah Alkaff yang mengunggah mengenai neneknya, seorang pejuang kemerdekaan Indonesia tetapi justru diperlakukan tidak baik oleh Pemkot Jambi.
Dalam penuturannya Syarifah Fadiyah Alkaff menyampaikan bahwa rumah neneknya seringkali rusak karena dilewati kendaraan bertonase besar hingga 20ton, milik Perusahaan China yang bekerjasama dengan Pemkot Jambi. Kendaran besar itu melewati jalanan lorong rumah warga yang mengakibatkan sejumlah kerusakan, termasuk rumah nenek Syarifah Fadiyah.
Oleh karena Syarifah Fadiyah Alkaff mengunggah video kritika tersebut maka ia dilaporkan dengan pasal berlapis.
“Atas video-video saya yang mengkritik Pemkot Jambi dan Wali Kota Jambi Syarif Fasha dengan pasal berlapis. Pasal 28 ayat 2 dan pasal 27 ayat 3,” ujar Syarifah Fadiyah Alkaff.
Baca Juga: Anies Baswedan Kritik Kebijakan Subsidi Kendaraan Listrik, Kenapa?
“Tentang saya menyuarakan keadilan nenek saya, seorang pejuang kemerdekaan Republik Indonesia yang dizalimi rumah dirusak berkali-kali oleh Perusahaan China yang bekerja sama dengan Pemkot Jambi yang tidak bertanggung jawab ini,” lanjutnya.
Video penyampaian dari siswi SMP ini mendapat banyak pujian dari warganet karena ia masih berusia belia tetapi berani menyuarakan kritik dengan kalimat yang lugas dan teratur.***

Share this article
Pada Jumat (2/6/2023), Syarifah Fadiyah Alkaff memenuhi panggilan di Mapolda Jambi sebagai terlapor akibat video unggahannya.