AYOJAKARTA.COM – Kita ketahui bersama bahwa Ferdy Sambo terkena hukuman akibat melakukan tindak pidana berupa pembunuhan berencana.
Pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Yosua Hutabarat atau biasa dikenal Brigadir J, yang mana juga seorang ajudannya Ferdy Sambo
Sebelumnya Ferdy Sambo diputuskan oleh pihak Hakim untuk mendapatkan hukuman dihukum mati akibat dari perlakuannya tersebut.
Baca Juga: Link Nonton Drama Moving Full Episode 1-7 Sub Indonesia, Bukan Rebahan atau Nodrakor
Namun tak terima dengan hukuman tersebut, Ferdy Sambo pun melakukan kasasi kepada pihak MK, dan Kasasi tersebut diterima.
Dan kita ketahui bersama bahwa Ferdy Sambo mengajukan Kasasi pada tanggal 12 Mei 2023 lalu. Selanjutnya beberapa hari yang lalu, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo dan hukumannya berubah menjadi hukuman seumur hidup.
Hal tersebut disampaikan oleh pihak MA, melalui sidang kasasi yang dilakukan pada hari Selasa kemarin, 8 Agustus 2023, “Pidana penjara seumur hidup.”
Tentunya banyak masyarakat yang tidak setuju dengan putusan MA terkait berubahnya hukuman Ferdy Sambo yang menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Bahkan banyak yang menilai bahwa putusan hakim tersebut adanya permainan belakang berupa disogok atau sejenisnya.
Baca Juga: 5 Tanda Hidupmu Bahagia Meski Semuanya Serba Sederhana
Sehingga terkait hal ini, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo atau sapaan akrabnya Jokowi buka suara soal hukuman Ferdy Sambo yang berubah dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup.
Dikutip ayojakarta.com melalui laman suara.com, Jokowi mengaku bahwa dirinya menghormati putusan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung dalam sidang tersebut.
"Saya menghormati keputusan yang ada. Kita harus hormati," sebut Jokowi saat ditemui setelah berkunjung ke Stasiun LRT Jatimulya, Bekasi, Jawa Barat, hari ini.
Jokowi juga meminta kepada seluruh masyarakat untuk dapat menghormati putusan dari MA tersebut.
Baca Juga: SNMPTN Tak Sepenuhnya Gratis, Inilah Besaran Biaya Uang Kuliah Tunggal di Fakultas Pertanian
Tentunya jika memang pihak keluarga keberatan, dan pengacara dapat menggugat melalui Peninjauan Kembali (PK).***

Share this article
Jokowi berikan tanggapan atas vonis MA yang pangkas hukuman penjara Ferdy Sambo menjadi seumur hidup menurutnya...