AYOJAKARTA.COM - Pemerintah melalui Kementerian PAN & RB akan menerbitkan surat edaran khusus terkait penghapusan tenaga honorer.
Dalam surat tersebut, dikatakan bahwa penghapusan tenaga honorer di lingkungan pemerintah akan dilakukan pada 28 November 2023 mendatang.
Sebagai gantinya, tenaga honorer akan dijadikan PPPK. Namun, ada sejumlah tahapan dan mekanisme yang harus dilalui.
Tentunya terdapat perbedaan hak-hak antara PPPK dengan PNS.
Baca Juga: Kabar Baik! PPPK Kini Bisa Dapat Fasilitas Uang Pensiun Layaknya PNS, Baca Ketentuannya di Sini
Namun terdapat kabar gembira, pasalnya kini PPPK juga bisa mendapat dana pensiunan layaknya PNS. Bagaimana caranya?
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya manusia (BKPSDM) Kota Yogyakarta, Fatmah Rosyati mengungkapkan untuk jaminan kesehatan, kecelakaan kerja dan kematian bagi PPPK sudah diberikan oleh pemberi kerja.
Sementara untuk jaminan pensiun, bisa didapatkan dengan cara mendaftarkan diri ke PT. Taspen yang sifatnya opsional.
Pimpinan PT. Taspen Cabang Yogyakarta Oktrizal AZ mengatakan, sosialisasi Ketaspenan Bagi PPPK digelar agar PPPK memahami kewajiban dan hak yang akan diterima bila menjadi peserta pada program Taspen Smart Save Plus Anuitas.
Artikel Terkait
Punya Sifat Angkuh dan Sombong, 3 Weton Ini Selalu Dibuntuti Hukum Karma Kata Primbon Jawa
Mengenang Sejarah Naskah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945, Ternyata Dirumuskan oleh 3 Orang
Link Twibbon Kartu Ucapan HUT RI 17 Agustus 2022, Cocok Dibagikan di Facebook, Instagram dan WhatsApp
Fakta Bendera Merah Putih yang Dijahit Fatmawati, Benarkah Kainnya Berasal dari Tenda Warung Soto?
Ketahui Ini Perbedaan Naskah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Sebelum dan Sesudah Diketik!