AYOJAKARTA.COM - Berikut ini adalah perbedaan nasib hukum yang dialami oleh Putri Candrawathi dengan Baiq Nuril.
Diketahui, Putri Candrawathi dengan Baiq Nuril adalah sama-sama tahanan yang masih memiliki bayi.
Belum lama ini, sosok Baiq Nuril kembali menjadi perbincangan seiring kasus yang menimpa Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Seperti dilansir AyoJakarta.com dari Pikiran Rakyat, Baiq Nuril dianggap menjadi simbol timpangnya hukum di Indonesia.
Nama Baiq Nuril kembali mendapat sorotan setelah kisahnya dijadikan perbandingan untuk menimbang layak tidaknya ‘keistimewaan’ hukum bagi Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Menilik ke masa-masa kelam Baiq Nuril, perempuan yang berprofesi sebagai guru honorer SMAN 7, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu merupakan seorang ibu yang dipecundangi hukum Indonesia.
Baca Juga: Benda di Walk-in Closet Putri Candrawathi Ini Bikin Salah Fokus, Lihat Penampakannya di Sini!
Tanpa rasa belas kasih, Baiq Nuril harus dipisahkan dengan anaknya yang masih berusia 2,5 tahun hanya karena jeratan UU ITE.
Dirangkum Pikiran-Rakyat.com untuk Anda, berikut perbedaan terjal bagaimana hukum memperlakukan Putri Candrawathi dengan Baiq Nuril, kedua tahanan dengan status ibu.
Pasal ITE vs Pembunuhan Berencana
Nama Baiq Nuril menjadi sorotan media sejak tahun 2017 hingga 2019. Dia ditahan polisi setelah mencoba mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual oleh kepala sekolahnya.
Niat baik berbalik menjadi bumerang bagi Baiq Nuril, polisi menggunakan pasal karet UU ITE untuk menjeratnya dengan tuduhan penyebarluasan rekaman elektronik bermuatan tindak asusila.
Di sisi lain, Putri Candrawathi (PC) terlibat secara sadar dalam perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J.
Tak seperti Baiq Nuril yang dipaksa pisah dengan balitanya, kendati PC telah jadi tersangka sejak lama, Polri justru tidak kunjung menahannya dengan alasan serupa yaitu adanya anak berusia 1,5 tahun.
Padahal, secara logika, dakwaan bagi PC jauh lebih berat. Pembunuhan berencana mengancam Putri dengan hukuman di atas lima tahun penjara.
Status Penahanan
Baiq Nuril ditahan selama dua bulan tiga hari sebelum akhirnya dibebaskan oleh keputusan amnesti dari Presiden Joko Widodo pada Juli 2019. Itupun terjadi setelah munculnya banyak kecaman publik.
Berbanding terbalik, Putri justru mendapat banyak keringanan selama penyelidikan dan penyidikan.
Dari mulai tidak ditahan, dapat cuti 14 hari dengan alasan kesehatan, sedangkan kondisinya tampak bugar saat melaksanakan rekonstruksi TKP di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Respons Penangguhan Penahanan
Jika ditilik dari skala kasus, jelas dakwaan yang menjerat PC jauh lebih berat daripada Baiq Nuril.
Namun, Polri justru terkesan lebih ‘mendengarkan’ permohonan penangguhan penahanan dari PC.
Baca Juga: Reka Adegan Tidur di Kamar Magelang, Putri Candrawathi Atur Posisi Kuat Maruf
Dulu, Baiq Nuril sempat mengajukan penangguhan penahanan lantaran masih harus merawat anak balita serta dua anak yang masih sekolah.
Putri Candrawathi juga menggunakan alasan serupa, yang berbeda adalah respons kepolisian terhadap permintaan tersebut.
Permohonan penangguhan Putri Candrawathi disambut baik dan cepat oleh Polri, sedangkan hal itu tak berlaku bagi bagi Baiq Nuril. Permintaannya berakhir tak direspons sama sekali.
Baca Juga: Putri Candrawathi Belum Ditahan, Kompolnas Beri Penjelasan Begini!
Situasi Anak-anak
Ketiga anak Baiq Nuril tak punya siapapun selain ibunya, sebab sang suami diketahui sedang bekerja di luar pulau.
Tidak seperti ketiga anak tersebut, anak-anak Putri Candrawathi dikabarkan tetap terurus sebab PC bukan orang sembarangan.
Terlebih pihak Kak Seto dan Komnas Perempuan juga ikut melindungi seluruh anak PC tersebut.***

Share this article
Perbedaan nasib hukum yang dialami oleh Putri Candrawathi dengan Baiq Nuril, sama-sama punya bayi tapi beda perlakuan.