Rizky Billar Diduga Lakukan Kekerasan Terhadap Lesti Kejora, Kenali Ancaman Hukum Bagi Pelaku KDRT

Rizky Billar diduga lakukan kekerasan terhadap Lesti Kejora, kenali ancaman hukum bagi pelaku KDRT.
Rizky Billar diduga lakukan kekerasan terhadap Lesti Kejora, kenali ancaman hukum bagi pelaku KDRT.

AYOJAKARTA.COM -- Kasus kekerasan masih terus terjadi, kali ini datang dari pedangdut Lesti Kejora yang mengalami tindak KDRT oleh suaminya Rizky Billar.

Kabarnya Lesti sudah melaporkan Rizky Billar ke polisi atas dugaan KDRT dan kini laporannya sedang diproses oleh Polres Metro Jakarta.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi akan melakukan visum terhadap laporan Lesti Kejora, langkah ini bertujuan untuk mencari bukti dugaan KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar.

Baca Juga: Anne Ratna Mustika Istri Kedua, Ternyata Dedi Mulyadi Ungkap Punya Istri Pertama, Ini Sosoknya

KDRT kepanjangan dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sehingga KDRT merupakan suatu tindak kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal.

Apabila ada yang terbukti melakukan tindak KDRT, maka akan disangkakan dengan UU No.23 Tahun 2004 yang melarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga.

Dilansir AyoJakarta.com dari lamar ditjenpp.kemenkumham.go.id terdapat sejumlah ancaman yang bisa disangkakan kepada pelaku KDRT yang dibagi menjadi 4 golongan.

Baca Juga: Bupati Anne Ratna di Atas Pelaminan Tanpa Dedi Mulyadi, Foto Berdua dengan Sosok Ini

Berikut penjelasan hukuman yang dijatuhkan untuk pelaku KDRT.

1. Kasus KDRT Fisik

Ancaman hukum bagi pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga yang tertulis dalam Pasal 44 ayat (1) UU KDRT meliputi:

- Setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga akan dipidana dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp15 juta.

- Jika kekerasan fisik tersebut menyebabkan korban jatuh sakit atau luka berat akan dipidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30 juta.

- Jika kekerasan Fisik tersebut dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan atau kegiatan sehari-hari akan dipidana dengan hukuman penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp5 juta.

Baca Juga: Bupati Anne Ratna Mustika: Selamat Menempuh Hidup Baru

2. Kasus KDRT Psikis

Ancaman hukum bagi pelaku kekerasan psikis dalam rumah tangga yang tertulis dalam Pasal 45 UU KDRT meliputi:

- Setiap orang yang melakukan kekerasan psikis, akan dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp9 juta.

- Jika kekerasan dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau kegiatan sehari-hari akan dipidana dengan hukuman penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp3 juta.

Baca Juga: Tertuduh Sebagai Dalang G30S PKI, Inilah Alasan Soekarno Tidak Membubarkan PKI Pada Saat Itu!

3. Kasus KDRT Seksual

Ancaman hukum bagi pelaku kekerasan psikis dalam rumah tangga yang tertulis dalam Pasal 46 UU KDRT meliputi:

- Setiap orang yang melakukan pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga akan dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp36 juta.

- Setiap orang yang memaksa orang dalam lingkup rumah tangganya melakukan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial atau tujuan tertentu akan dipidana penjara selama 4 tahun hingga 15 tahun atau denda sebanyak Rp12 juta hingga Rp300 juta.

- Jika kekerasan seksual tersebut menyebabkan korban menderita luka yang tidak dapat sembuh sama sekali, mengalami gangguan daya pikir atau kejiwaan sekurang-kurangnya selama sebulan atau satu tahun tidak berturut-turut, gugur atau matinya janin dalam kandungan, atau mengakibatkan tidak berfungsinya alat reproduksi akan dipidana penjara selama 5–20 tahun atau denda Rp25 juta hingga Rp500 juta.

Baca Juga: Rizky Billar Diduga Ketahuan Selingkuh Hingga Banting Istri, Isi Surat Laporan Lesti Kejora Beredar di Medsos

4. Kasus KDRT Penelantaran

Ancaman hukuman bagi pelaku penelantaran dalam rumah tangga tercantum dalam Pasal 49 meliputi:

- Setiap orang yang menelantarkan orang lain dalam rumah tangganya atau yang membatasi keluarganya untuk bekerja sehingga menimbulkan ketergantungan ekonomi akan dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp15 tahun.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# ancaman hukuman
# Rizky Billar
# KDRT
# Lesti Kejora
# hukum

News Update

News

Resmi Dilantik Prabowo, Mantan Wamentan Sudaryono Jadi Kepala Badan Gizi Nasional: Janji Benahi MBG

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 22 Juli 2026.

Metropolitan

Waspada! Muka Tanah Jakarta Turun 4 Sentimeter per Tahun, Kawasan Muara Baru Jadi yang Terdalam...

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa penurunan muka tanah masih menjadi tantangan lingkungan yang sangat serius bagi ibu kota.

Metropolitan

Soal Sekolah Rusak di Jakarta, Pramono Anung Buka Opsi Perbaikan Pakai Dana CSR hingga KLB!

Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan langkah taktis untuk mempercepat perbaikan gedung sekolah yang rusak di ibu kota.

Metropolitan

Dominasi 63 Persen Mobil Listrik Nasional Ada di Jakarta, Bapenda DKI: Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Insentif Pajak

Secara total, potensi kehilangan penerimaan pajak daerah Jakarta dari sektor ini diperkirakan mencapai Rp 2 triliun

Metropolitan

Partisipasi Angkatan Kerja Meningkat, Pemprov DKI: 5,2 Juta Warga Kini Sudah Bekerja

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatatkan tren positif pada sektor ketenagakerjaan di tahun 2026.

Metropolitan

Jakarta Makin Terkoneksi! Pengguna Transportasi Umum Tembus 230 Juta Orang, Ekonomi Ikut Melejit

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa jumlah pengguna Transjakarta, MRT, dan LRT mencapai angka 230,8 juta orang.

Jakarta Timur

Cegah Kemacetan Parah, Sudinhub Jaktim Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI Cakung

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur resmi memberlakukan rekayasa lalu lintas sementara di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI, Cakung.

Bisnis

Kenalkan Dunia Aviasi Sejak Dini, Intip Aksi Seru Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Hari Anak Nasional 2026

Pertamina Patra Niaga Regional JBB sambut Hari Anak Nasional 2026 lewat Program TAMASYA di Bandung! Kenalkan dunia aviasi dan profesi CRO.

Nasional

HUT ke-65 IKWI: Indah Kirana dan Ketum PWI Pusat Gelorakan Transformasi Keluarga Pers

Peringatan HUT ke-65 IKWI! Ketum Indah Kirana & PWI Pusat serukan solidaritas dan transformasi nyata bagi keluarga besar jurnalis Indonesia.

Metropolitan

Pramono Ungkap Performa Ekonomi Jakarta Membaik, Inflasi Terkendali dan Daya Beli Tetap Kuat

Menurut Pramono Anung, sejumlah indikator makro ekonomi mencerminkan bahwa aktivitas ekonomi Jakarta terus bergerak ke arah yang lebih baik.

Metropolitan

Pemprov DKI Targetkan Open Dumping di Bantargebang Berakhir pada 2029, Controlled Landfill Mulai Diterapkan

Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menghentikan praktik open dumping sepenuhnya pada 2029.

Bisnis

BRI Pertahankan Posisi Raksasa Perbankan Global di Top 1000 World Banks 2026

BRI raih peringkat 132 dunia di Top 1000 World Banks 2026 versi The Banker. Bukti nyata kinerja solid dan transformasi digital BBRI!

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.

Bisnis

Sulap Tenaga Surya Jadi Penopang Ekonomi, Terobosan Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Kecamatan Balongan

Setahun GARBATERA Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Balongan! Dorong PLTS, PMT balita, dan ekonomi UMKM lokal secara terukur.

News

Mundur dari Kepala BGN karena Alasan Kesehatan, Nanik S Deyang Ungkap Sosok 'Adik Saya' yang Akan jadi Pengganti

Nanik S Deyang berharap dengan sosok ini, kebijakan program MBG bisa dilanjutkan dan dijaga sehingga bisa berjalan dengan baik ke depannya.

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.