AYOJAKARTA.COM-- Kuasa hukum terdakwa Kuat Maruf melaporkan Ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat ke Komisi Yudisial.
Dalam hal ini Majelis hakim Ketua yang dilaporkan adalah Wahyu Iman Santoso.
Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menanggapi hal tersebut dengan santai usai tim kuasa hukum Kuat Maruf melaporkan ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisial.
Menurut humas PN Jaksel, Djuyamto pelaporan terhadap hakim ke Komisi Yudisial merupakan hal biasa terjadi di persidangan.
Baca Juga: Terkuak! Inilah Alasan di Balik Skenario yang Dibuat Ferdy Sambo Selama Ini, Ternyata....
"Saya kira tidak menjadi hal yang luar biasa, itu menjadi hak para pihak berperkara untuk menyikapi apa yang dilakukan hakim dalam melakukan tupoksinya," kata Djuyamto yang dikutip dari tayangan kompastv, Kamis (8/12/2022).
"Termasuk menyampaikan laporan ke KY maupun ke Bawas pada MA," lanjutnya.
Namun, kuasa hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan menyebutkan laporan tersebut diajukan ke KY karena merasa ada pelanggaran kode etik ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso.
Baca Juga: Potensi Gempa Berkekuatan Megathrust yang Masih Tersimpan di Selatan Jawa, BRIN: Kita Belum Siap
Selanjutnya, Irwan menilai hakim telah melanggar pasal 58 KUHAP, hal itu yang menjadi alasannya melaporkan hakim ke Komisi Yudisial.
Adapun bunyi pasal sebagai berikut "Hakim tidak boleh menunjukkan sikap atau menyatakan salah atau tidaknya terdakwa."
Dalam kasus tersebut, Kuat didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal.
Baca Juga: Gara-gara Ferdy Sambo, Arif Rahman Sampai Menangis di Tengah Persidangan, Mengapa?
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Share this article
Begini respon Pengandilan Negeri Jakarta Selatan, setelah kuasa hukum terdakwa Kuat Maruf melaporkan hakim yang memimpin sidang ke KY