AYOJAKARTA.COM--Ferdy Sambo kembali jalani persidangan sebagai saksi untuk terdakwa Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Saat itu Ferdy Sambo menjelaskan kepada majelis hakim alasan dibalik pembuatan skenarionya selama ini.
Ferdy Sambo mengakui hal tersebut saat memberikan kesaksian di persidangan Rabu 7 Desember 2022.
Seperti dikutip Ayojakarta.com pada kanal YouTube Kompas TV Kamis 8 Desember 2022, Majelis Hakim menanyakan alasan skenario yang dibuat Ferdy Sambo.
“Apa alasan saudara sampai harus membuat skenario seperti ini?” tanya majelis hakim.
“Didalam benak saudara sampai saudara membuat skenario bahwa terjadi tembak menembak tuh apa alasannya?” tambahnya.
“Saya memang salah yang Mulia,” jawab Ferdy Sambo.
Namun hakim bukan menginginkan jawaban tersebut hingga harus bertanya kembali kepada Ferdy Sambo.
“Bukan, saya nanya dulu , salah nanti dulu. Apa alasan saudara sampai membuat skenario terpikir di dalam benak saudara bahwa harus terjadi tembak menembak?” tanya hakim ketua Wahyu Iman Santoso.
Ferdy Sambo kemudian menjelaskan alasannya kepada majelis hakim.
“Karena dari pengalaman dinas saya di Perkap 1 tahun 2009 tentang penggunaan senjata api itu yang mulia yang bisa menyelamatkan anggota dalam konteks kontak tembak itu adalah dalam rangka melindungi diri sendiri dan orang lain,” jelas Ferdy Sambo.
“Dalam rangka melindungi diri sendiri dan orang lain?” tegas majelis hakim.
“Iya yang Mulia,” jawab Ferdy Sambo.
Saat itu Ferdy Sambo mengaku jika panik hingga terjadilah aksi tembak menembak di rumah Duren Tiga tersebut hingga menewaskan Brigadir Yosua.
Baca Juga: Tetap Waspada! Gempa Jember Berada di Luar Zona Megathrust, Tetapi Bahayanya ...
Skenario itu dibuat dengan alasan untuk melindungi Richard Eliezer sebagai pelaku penembakan pada saat itu.
Dan Ferdy Sambo sendiri mengaku tidak ikut melakukan penembakan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.***

Share this article
Terkuak alasan di balik skenario yang dibuat Ferdy Sambo selama ini, ternyata menyinggung tentang dua hal berikut ini