AYOJAKARTA.COM-- Memanas kasus pembunuhan Brigadir Yosua masih hangat diperbincangkan, sudah dua bulan lebih status Justice Collaborator Richard Eliezer disematkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.
Namun, rupanya pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu seperti tidak terima dengan bentuk perlindungan terhadap Richard Eliezer tersebut.
Oleh karenanya, saksi ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Mahrus Ali meragukan adanya status Justice Collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Baca Juga: Jokowi Resmikan Bendungan Baru Ciawi yang Diklaim Bisa Kurangi Potensi Banjir di Wilayah Jakarta!
Terkait hal ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun lantas memberikan tanggapan.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas pun menjelaskan bahwa penunjukan status Justice Collaborator terhadap terdakwa Richard Eliezer tersebut telah sesuai dengan undang-undang.
Disebutkan bahwa, Eliezer telah memenuhi syarat karena mendapatkan ancaman setelah membongkar kasus dibalik pembunuhan Brigadir Yosua alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ditambah, LPSK menilai keterangan Richard Eliezer tersebut konsisten dan mampu memberikan berbagai bukti atas pernyataanya.
"Dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang 31 Tahun 2014, jelas Bharada E layak jadi justice collaborator karena memenuhi persyaratan yang disebut di Pasal tersebut." kata Susilaningtyas seperti dikutip dalam kanal Youtube Kompas TV pada Jumat, (23/12/2022).
Sebelumnya, saksi ahli pidana Mahrus Ali menyatakan keraguannya mengenai status justice collaborator pada kasus pembunuhan berencana. Ia dengan gamblang mengatakanya di hadapan majelis hakim.
Mahrus menilai tidak seharusnya status justice collaborator bisa disematkan kepada terdakwa pembunuhan berencana, ia menyebut bahwa status justice collaborator ini hanya bisa digunakan dalam kasus kejahatan khusus, seperti pencucian uang, korupsi, narkotika, perdagangan orang, hingga pelecehan seksual.
"Persoalanya itu adalah di pasal 28, itukan JC hanya diberikan kepada pelaku tindak pidana tertentu kan. Disitu dijelaskan pelakunya kan banyak jenis tindak pidananya cuma disitu ada klausul yang umum lagi termasuk kejahatan-kejahatan lain yang ada potensi serangan dan itu harus berdasarkan keputusan," kata Mahrus seperti dikutip dari kanal Youtube Official Inews pada Kamis, (22/12/2022).
"Nah dalam konteks ini, maka sepanjang tidak ada keputusan ya ikuti jenis tindak pidana yang dijelaskan disitu, apa tadi pencucian uang, korupsi, narkotika, perdagangan orang, pelecehan seksual, pembunuhan gak ada disitu," tambahnya.
Seperti yang kita ketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua terdapat lima terdakwa yang diketahui terlibat secara langsung, diantaranya yakni terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Kelima terdakwa tersebut diancam dengan pidana Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan ancaman penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun atau hukuman mati.***

Share this article
Persidangan di PN Jakarta Selatan, kasus pembunuhan Brigadir Yosua terus berlanjut. saksi ahli hukum pidana dari UI angkat bicara