AYOJAKARTA.COM – Beberapa waktu lalu masyarakat ramai memperbincangkan soal Perppu Cipta Kerja.
Banyak masyarakat yang emosi saat mengetahui Perppu Cipta Kerja sudah diberlakukan.
Seperti yang diketahui, Perppu Cipta Kerja kini sudah disahkan.
Baca Juga: PN Jaksel Akhirnya Buka Suara Tentang Video Viral Diduga Hakim Wahyu: Tak Ada Kebocoran!
Tak jarang beberapa masyarakat mempertanyakan mengapa Perppu Cipta Kerja harus diberlakukan.
Dilansir AyoJakarta.com dari akun Instagram @kemnaker, berikut adalah urgensi diterbitkannya Perppu Cipta Kerja.
Indonesia hingga saat ini masih memerlukan penciptaan kerja yang berkualitas karena beberapa hal berikut:
Baca Juga: Kabar Gembira! Penerima PKH dan BSU Sekarang Bisa Jadi Peserta Kartu Prakerja
1. Jumlah angkatan kerja
Berdasarkan data pada tahun 2022, diketahui jumlah angkatan kerja sebanyak 144,01 juta orang. Ini naik 4,20 juta orang dibanding pada Februari 2021 lalu.
2. Penduduk yang bekerja
Diketahui saat ini pendudukan yang bekerja berjumlah 135,61 juta orang, dimana 59,97% persen atau 81,33 juta dari jumlah pekerja tersebut bekerja pada kegiatan informal.
3. Pandemi Covid-19
Tidak bisa dipungkiri jika pandemi Covid-19 membawa dampak pada semua bidang dan aspek.
Covid-19 memberikan dampak pada 11,53 juta orang atau sebanyak 5,53% penduduk usia kerja, yaitu pengangguran sebanyak 0,96 juta orang.
Baca Juga: Sudah Tahu Belum? Ini Jadwal Pencairan Bansos PKH, BPNT Hingga Kartu Prakerja Tahun 2023!
Kemudian Bukan Angkatan Kerja sebanyak 0,55 juta orang, tidak bekerja sebanyak 0,58 juta orang.
Sementara penduduk bekerja yang mengalami pengurangan jam kerja berjumlah 9,44 juta orang.
4. Dibutuhkan kenaikan upah
Dibutuhkan kenaikan upah yang pertumbuhannya sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan produktivitas kerja.
Selain itu, pemerintah harus melakukan penguatan fundamental ekonomi nasional.
Hal itu dilakukan untuk menjaga daya saing ekonomi nasional dengan mempertimbangkat beberapa hal berikut ini:
1. Fenomena Stagflasi
Kondisi saat ini, khususnya yang menyangkut terjadinya pelemahan pertumbuhan ekonomi dan kenaikan laju harga.
2. Kondisi perekonomian dunia
Kondisi perekonomian dunia yang diproyeksikan akan memburuk pada 2023.
3. Tingkat ketidakpastian
Tingkat ketidakpastian yang tinggi pada dunia yang khususnya dipicu oleh kondisi geopolitik, ini akan mendorong resiko pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih lemah dan inflasi yang lebih tinggi.
4. Permasalahan supply chains
Permasalah supply chains atau mata rantai pasokan yang berdampak pada keterbatasan suplai, khususnya pada barang pokok (makanan dan energi), kemudian kenaikan inflasi di beberapa negara maju (seperti Inggris dan Amerika).
Demikian informasi mengenai urgensi diterbitkannya Perppu Cipta Kerja. Semoga bermanfaat.***

Share this article
Terungkap 8 urgensi ini yang buat Perppu CIpta kerja disahkan. Ternyata ada beberapa alasan. Usai peraturan bikin emosi masyarakat