AYOJAKARTA.COM – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan angkat bicara tentang video viral yang memperlihatkan sosok diduga Hakim Wahyu sedang memberi bocoran vonis terhadap Ferdy Sambo kepada seorang wanita.
Sebelumnya, telah beredar dan viral sebuah video yang menunjukkan diduga Hakim Wahyu sedang berbicara kepada seorang wanita tentang kasus Ferdy Sambo.
Berkaitan dengan hal tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya angkat bicara tentang isu yang beredar bahwa Hakim Wahyu telah membocorkan informasi tentang kasus Ferdy Sambo.
Baca Juga: Kabar Gembira! Penerima PKH dan BSU Sekarang Bisa Jadi Peserta Kartu Prakerja
Dikutip AyoJakarta dari PMJ News, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menyebutkan bahwa sama isu tentang kebocoran informasi tersebut tidak bisa dibenarkan.
"Kalau disana kan ada framing itu, ada narasi bahwa ada membocorkan, itu tidak benar. Masih pemeriksaan kok, apa yang putusan belum, tuntutan juga belum apanya yang mau dibocorkan," ungkap Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan Jumat (6/1/2023).
Sementara itu, pihak Pengadilan Negeri Jakarta selatan hingga kini masih melakukan penelusuran terkait kebenaran video yang viral tersebut.
Oleh karena itu, Djuyamto menyebutkan bahwa pihaknya akan bertindak secara hati-hati karena berkaitan juga dengan kasus yang sedang ditangani.
Baca Juga: Sudah Tahu Belum? Ini Jadwal Pencairan Bansos PKH, BPNT Hingga Kartu Prakerja Tahun 2023!
"Pengadilan Negeri harus memastikan terlebih dulu kebenaran daripada video tersebut. Nah, jadi selama kita belum bisa memastikan, apalagi kita tahu sendiri bahwa dalam konteks penanganan perkara, itu kita harus hati-hati betul," terangnya.
"Karena di sana disinggung-singgung mengenai soal penanganan perkara. Jadi, tidak boleh kita sembarangan untuk, katakanlah mengambil keputusan, benar dengan tidaknya," sambungnya.
Sementara itu, Djuyamto menilai bahwa ucapan terduga Hakim Wahyu tersebut sebenarnya merupakan pernyataan yang normatif.
Baca Juga: Susno Duadji Soal Kasus Pembunuhan Brigadir J: Kesimpulan Saya Sambo…
Menurutnya, ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan kebocoran informasi berkaitan dengan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo.
"Normatif bahwa yang namannya perkara 340 itu bisa saja pidana mati, bisa saja seumur hidup bisa saja 20 tahun. Kan sesuai ketentuan undang-undang apa yang disampaikan beliau itu. Jadi tidak ada dalam konteks untuk membocorkan," tutunya.
"Apanya yang dibocorkan? tuntutan saja belum," imbuhnya.

Share this article
Soal video viral hakim Wahyu Imam Santosa bocorkan hasil persidangan kasus Brigadir J terdakwa Ferdy Sambo Cs, PN Jaksel ungkap hal ini