AYOJAKARTA.COM – Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yakni Richard Eliezer sebentar lagi akan menjalani sidang tuntutan.
Sidang tuntutan Richard Eliezer akan dijadwalkan berlangsung pada Rabu (11/1/2023).
Seperti yang diketahui, hingga saat ini Richard Eliezer berstatus sebagai Justice Collaborator.
Baca Juga: Sebelum Tentukan Pilihan Pendaftaran CPNS 2023, Cek 12 Instansi dengan Pendaftar Paling Sedikit
Status tersebut diberikan kepada Richard Eliezer oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kini LPSK berharap Richard Eliezer bisa mendapatkan keringanan hukuman sebagai penguak fakta.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK yakni Antonius Wibowo.
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube KompasTV, sebelumnya diketahu LPSK telah menyerahkan rekomendasi kepada majelis hakim.
Rekomendasi yang diserahkan oleh LPSK tersebut adalah berkaitan dengan tuntutan Eliezer.
LPSK berharap Eliezer bisa dituntut sebagai Justice Collaborator.
Selain itu, Antonius menjelaskan jika sebagai Justice Collaborator, Eliezer memiliki hak.
Apabila Eliezer dituntut sebagai Justice Collaborator, makai a akan mendapat sejumlah hak alah satunya adalah keringanan hukuman.
Baca Juga: Jadi Orang Terakhir yang Bongkar Skenario Ferdy Sambo, Kuat Maruf: Saya Punya Salah Sama Yosua
“Kalau kita merujuk bahwa seorang Justice Collaborator itu berhak atas keringanan hukuman, pemberkasan yang terpisah, penahanan yang terpisah, nantinya juga berhak atas remisi tambahan jika sudah sampai pasca putusan,” jelasnya.
Di sisi lain, ayah mendiang Brigadir J yakni Samuel Hutabarat berharap semua terdakwa mendapat tuntutan sesuai dengan hukum yang berlaku dan perbuatan yang dilakukan.
Terkait status Justice Collaborator yang disandang oleh Eliezer, Samuel menyerahkan hal itu kepada majelis hakim.
“Eliezer itu Justice Collaborator, tapi dalam hal ini Justice Collaborator ataupun sudah dalam pengawasan LPSK itu nanti pak hakim yang menentukan apakah memang dia layak atau tidak,” kata Samuel.
Baca Juga: Martin Simanjuntak Bongkar Motif Pelaku Viralnya Video Hakim Wahyu: Upaya yang Sia-sia
“Soalnya mereka (terdakwa) itu semua kan bersalah, di sana tidak ada yang tidak bersalah. Tidak mungkin lah lantaran dia Justice Collaborator dia tidak dihukum. negara ini negara hukum,” sambung Samuel.***

Share this article
Belum usai sidang kasus pembunuhan Yosua, terkait tuntutan dan justice collaborator, ayah Brigadir J serahkan keputusan di tangan hakim