AYOJAKARTA.COM - Sidang pembunuhan Yosua Hutabarat biasa disapa Brigadir J akan memasuki babak akhir.
Para kelima terdakwa pembunuhan Yosua, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada E memasuki sidang pembacaan tuntutan.
Dimana dalam sidang tersebut akan menentukan nasib para terdakwa pelaku pembunuhan Brigadir J, apakah mendapat hukuman ringan atau hukuman mati.
Baca Juga: Dicecar Hakim, Putri Candrawathi Akui Dipaksa Ferdy Sambo Untuk Jalankan Skenario
Mendekati sidang tuntutan terdakwa, kuasa hukum Yosua yakni, Martin Simanjuntak sangat percaya diri Ferdy Sambo dan Putri mendapat hukuman mati.
Dilansir AyoJakarta.com dari YouTube TV One News pada Senin, (16/1/2023), Martin Simanjuntak menyatakan bahwa Sambo telah memenuhi kriteria Pasal 340.
“Saya mau komentari Sambo ya dan apa sih unsur pasal 340, barangsiapa yang dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu meringankan nyawa orang,” kata Martin Simanjuntak.
“Kalau kita ikuti fakta persidangan, semua unsur itu sudah masuk, karena Ferdy Sambo juga ikut menembak, khususnya bagian kepala pada saat Yosua sudah kritis,” lanjutnya.
“Jadi menurut saya Ferdy Sambo selesai pasal , 340,” tegas pengacara Brigadir J.
Kemudian, Martin juga yakin bahwa Putri Candrawathi sama seperti suaminya, akan mendapat hukuman mati.
Baca Juga: Ayah Brigadir Yoshua Ingin Ferdy Sambo Dihukum Mati: Sudah Sepantasnya!
Meskipun ada satu unsur yang tidak terpenuhi oleh Putri Candrawathi dalam tuntutan Pasal 340.
“Lalu Putri, Putri di antara 340 tersebut memenuhi 3 unsur, hanya satu unsur yang tidak dipenuhi yaitu merampas nyawa orang lain,” jelas Martin.
Namun, menurut Martin Simanjuntak, berdasarkan fakta persidangan Putri sudah masuk kriteria Pasal 340.
“Tapi dengan sengaja, dan juga ada rencana terlebih dahulu, berdasarkan fakta persidangan, Bu Putri itu masuk kualifikasinya,” tutur kuasa hukum Yosua.
Oleh karena itu, Martin percaya bahwa pasangan suami istri itu akan dituntut dengan tuntutan maksimal, yakni hukuman mati.
“Sehingga saya percaya bahwa Pak Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi akan dituntut Pasal 340 mungkin saja dengan tuntutan maksimal,” kata pengacara Yosua.
“Saya yakin bahwa Pasal 340 ini akan jadi tuntutan untuk Jaksa,” lanjutnya.
Meski begitu, Martin mengatakan bahwa semua keputusan ada ditangan Hakim.
“Namun putusannya apakah akan maksimal atau tidak, itu tergantung Hakim, karena saya lihat banyak pertimbangan yang memberatkan dalam perkara ini, baik dari berbelit-belit obstruction of justice, banyak kebohongan, merusak citra Polisi,” pungkas Martin Simanjuntak.***

Share this article
Keyakinan Martin Simanjuntak bahwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan divonis hukuman mati lantaran semua untuk sudah masuk.