AYOJAKARTA.COM - Kasus pelecehan seksual dalam pondok pesantren kembali terulang.
Kali ini dugaan pelaku pencabulan dilakukan oleh seorang kyai dalam Pondok Pesantren Al Djaliel 2 Jember, Jawa Timur.
Diduga pelaku tindak pencabulan itu dilakukan oleh seorang Kyai bernama Muhammad Fahim Mawardi kepada 11 santriwati dan ustadzah.
Menurut informasi yang dilansir oleh Ayojakarta.com dari laman Joglo.suara.com pada Selasa, (17/1/2023), pelaporan tindak pencabulan itu dilakukan oleh istrinya sendiri ke kantor polisi.
Atas tuduhan pencabulan tersebut, sang Kyai pun sempat berdalih dan menyampaikan kesiapannya untuk berjalan jongkok dari Jember ke Jakarta sambil telanjang jika tuduhan itu terbukti benar.
Baca Juga: Wow! Jimin BTS Jadi Brand Ambassador Merek Ternama!
"Kalau bukti-bukti itu ada di meja hijau di pengadilan, saya siap jalan jongkok dari Jember ke Jakarta. Kalau perlu saya jalan jongkok telanjang bulat, lagi. Saya serius bicara ini," ujar Fahim.
Sayangnya dewi keberuntungan itu tidak berpihak padanya, diketahui dalam proses penyidikan ditemukan berdasar keterangan sejumlah saksi.
Polres Jember akhirnya melanjutkan kasus dengan menetapkan Kyai Fahim sebagai tersangka.
Sedangkan, menurut pengacara Kyai Fahim, Andy C. Putra menyebutkan bahwa pihaknya sudah mengantongi surat penetapan tersangka.
Dimana sebelum Kyai Fahim ditetapkan sebagai tersangka, sejumlah saksi diketahui ikut diperiksa untuk melengkapi keterangan.
Baca Juga: 10 Ucapan Imlek 2023, Berisi Doa untuk Keberuntungan Tahun Baru
Saksi-saksi tersebut diantaranya adalah sang ibu dari Kyai Fahim, santriwati, dan sang istri atau kerap dipanggil bu nyai.
Kendati telah ditetapkan menjadi tersangka, Andy sebagai kuasa hukum atas kliennya mengatakan bahwa pihaknya akan kooperatif dan kliennya tidak ditahan.
"Klien saya tidak ditahan. Kami kooperatif selama ini. Alasannya apa ditahan. Alasan menjadi tersangka juga kami anggap tidak jelas," ujarnya pada Minggu (15/1/2023) lalu.
Atas laporan pencabulan tersebut, Fahim pun dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual.
Merespon jeratan hukum atas kliennya, Andy mengaku bahwa tuduhan yang dilayangkan terhadap Kyai Fahim itu tidak benar lantaran tidak ada korban yang menyatakan telah dicabuli.
Baca Juga: 20 Universitas Penerima Mahasiswa Terbanyak di SNMPTN 2022: 'Top Ten' Mendominasi, Tapi Tak Ada UI!
"Kebetulan saksi-saksi itu juga memberikan kuasa kepada kita," katanya.
"Mereka bercerita yang jadi pertanyaan adalah:biasanya untuk kasus pencabulan,pelapor adalah korban. Tapi korbannya siapa? Wong tidak ada yang merasa menjadi korban. Masa korban dicari-cari," tambahnya.***

Share this article
Diduga pelaku tindak pencabulan dilakukan oleh seorang Kyai bernama Muhammad Fahim Mawardi kepada 11 santriwati dan ustadzah.