AYOJAKARTA.COM - Richard Eliezer mendapatkan tuntutan dari JPU PN Jakarta Selatan pada hari ini Rabu (18/1/2023).
JPU memberikan tuntutan 12 tahun penjara pada Richard Eliezer.
Hal ini karena Richard Eliezer terlibat secara langsung pada kasus pembunuhan berencana Yosua.
Jaksa Penuntut Umum dengan tegas menyebutkan soal dakwaan yang diberikan pada Richard Eliezer.
"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan primer, pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, " ucap jaksa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 12 tahun," ungkap jaksa.
Baca Juga: Jaksa Sugeng Teteskan Air Mata saat Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara
Terdapat beberapa hal yang dinilai memberatkan posisi Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Bharada E mengakui jika ia menembakkan pistol pada Brigadir J, hingga atasannya tersebut tersungkur.
Namun meski begitu ada keringanan yang diberikan pada Richard Elizer karena sudah bekerja sama membongkar kejahatan ini.
Meski begitu kolom komentar dipenuhi dengan komentar yang protes dengan adanya tuntutan JPU ini.
Bahkan muncul tagar Percuma Jujur yang ramai ditulis netizen di kolom komentar.
Blezing Force: #Percumajujur
Ritma Ratri: GA ADILLLLL !!!! Percuma jujur kalau ujung-ujungnya tuntutan 12 Tahun
Tasya Qirana Bemoe: #percumajujur
Hartin Wm: percuma jujur
Namun minggu depan pihak Richard Elizer dan terdakwa lain bisa memberikan pembelaan.
Hukuman yang akan diberikan juga menunggu vonis dari hakim.***

Share this article
Muncul ramai tagar soal percuma jujur, usai jaksa sampaikan tuntutan 12 tahun penjara pada Richard Eliezer.