AYOJAKARTA.COM – Kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, Martin Simanjuntak buka suara terkait tuntutan yang diberikan jaksa kepada terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Martin merasa curiga atas tuntutan hukuman yang nantinya diberikan oleh jaksa terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Brigadir E.
Menurutnya, jaksa seperti menganggap tidak cukup alasan untuk menguatkan bahwa Richard Eliezer dalam keadaan tertekan pada saat menembak Yosua.
Baca Juga: Pakar Ekspresi Baca Bahasa Tubuh Jaksa dan Richard Eliezer saat Bacaan Tuntutan: Terlihat Berat Hati
Martin Simanjuntak juga curiga bahwa jaksa menganggap Bharada E memiliki niat jahat untuk menghabisi nyawa Brigadir Yosua.
“Nah kalau ini tidak diakui dalam tekanan saya kok curiga jaksa itu menganggap bahwa Richard ini punya niat jahat,” ujar Martin Simanjuntak seperti dikutip AyoJakarta.com melalui unggahan TikTok @jamgadangtv, Rabu (18/1/2023).
Penasehat hukum keluarga Brigadir Yosua juga menyampaikan bahwa mudah-mudahan walaupun Richard Eliezer dikenakan pasal 340 tetapi setidaknya banyak hal yang meringankan.
Baca Juga: Selain Richard Eliezer, Berikut Sejumlah Nama Justice Collaborator dan Nasib Vonisnya
Menurutnya hal meringankan yang akan didapatkan oleh Bharada E yakni seperti tidak berbelit-belit dalam persidangan, sudah meminta maaf dan sudah dimaafkan oleh keluarga korban.’
Hal ini juga harusnya yang menyebabkan terdakwa bisa divonis hukuman paling ringan dibandingkan terdakwa lainnya.
“Hal yang meringankan ini tidak berbelit-belit di persidangan dan hal yang meringankan sudah meminta maaf dan sudah dimaafkan oleh keluarga korban,” tutur kuasa hukum keluarga Yosua.
Tak hanya mengomentari tuntutan Richard Eliezer, penasehat hukum keluarga Brigadir Yosua juga turun mengomentari tuntutan yang akan diterima Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Ia menuturkan bahwa jangan sampai nanti tuntutannya itu hanya dua kali lipat dari Kuat Maruf dan juga Ricky Rizal.
Yang mana menurutnya secara analisis apabila tuntutannya dua kali lipat berarti akan dituntut 16 tahun penjara, tetapi belum tentu hakim juga mengabulkan tuntutan yang disampaikan jaksa.
Martin mengungkapkan bila tuntutan hakimnya secara formalitas saja, seperti persidangan-persidangan biasa itu biasanya hanya akan divonis dua pertiga dari tuntutan jaksa.
“Berapakah dua pertiga dari 16 tahun, apakah itu worth it untuk orang yang sudah gegerkan Republik ini dengan cara menghilangkan orang secara berencana?” tutur Martin.
“Dan juga melakukan obstruction of justice juga mencemarkan nama baik institusi polri, saya pikir tidak,” tambahnya.
Baca Juga: Mahfud MD Buka Suara Soal Pesanan Hukuman untuk Ferdy Sambo hingga Richard Eliezer yang Pantas Bebas
Ia menjelaskan bahwa hanya ada tiga di pasal 340 yakni hukuman mati, seumur hidup, maupun pidana paling lama 20 tahun.
“Tinggal pilih dari situ aja itulah opsi terbaik untuk para pelaku intelektual dalam hal ini PC juga Ferdy Sambo,” tandasnya.
Martin juga menyampaikan bahwa apabila berbicara secara sosial, menurutnya pelaku utamanya bukan Ferdy Sambo melainkan Putri Candrawathi.
Sehingga penyebab kematian dari Brigadir Yosua karena Putri Candrawathi, tetapi berdasarkan fakta persidangan, maka pelaku intelektualnya adalah Ferdy Sambo bersama-sama dengan Putri Candrawathi.
Hal ini yang seharusnya menjadikan mereka berdua pasangan suami istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mendapatkan tuntutan vonis yang lebih tinggi daripada terdakwa yang lain.***

Share this article
Kuasa Hukum Keluarga Yosua Tanggapi Tuntutan JPU: Curiga Jaksa Menganggap Richard Eliezer Punya Niat Jahat.