Bela Anak Buah Sambo, Mantan Wakapolri Sebut Tidak Perlu Dipidana, Cukup Jalani Kode Etik!

- Minggu, 22 Januari 2023 | 08:37 WIB
Bela Anak Buah Sambo, Mantan Wakapolri Sebut Tidak Perlu Dipidana, Cukup Jalani Kode Etik! (TL YouTube KompasTV)
Bela Anak Buah Sambo, Mantan Wakapolri Sebut Tidak Perlu Dipidana, Cukup Jalani Kode Etik! (TL YouTube KompasTV)

AYOJAKARTA.COM - Mantan Wakapolri, Komjen Oegroseno membela anak buah Ferdy Sambo dalam kasus perintangan penyidikan.

Saat menghadiri persidangan perintangan kode etik, Oegroseno hadir sebagai saksi yang meringankan.

Dirinya berujar kesalahan yang dilakukan oleh anak buah Sambo tersebut tidak perlu masuk ke ranah pidana.

Baca Juga: Jawaban Menohok Bunda Corla, Ketika Uang Saweran Rp100 Juta dari Nikita Mirzani Minta Dikembalikan!

Ia menjelaskan bahwa kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa perintangan penyidikan cukup menjalani kode etik.

Oegroseno memastikan kehadirannya sebagai saksi meringankan agar kasus yang melibatkan anak buah Sambo menjadi terang benderang.

Mantan Wakapolri tersebut menjadi saksi meringankan di sidang kasus perbintangan penyidikan yang melibatkan Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria.

Oegroseno yang pernah menjabat kadiv Propam itu menyebut pelanggaran Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria adalah pelanggaran profesi.

Ia menilai pelanggaran yang dilakukan termasuk dalam ranah profesi sehingga seharusnya tidak masuk ranah pidana.

Baca Juga: Waduh! Kemarin Anne Ratna, Sekarang Giliran Kang Dedi yang Kepergok Galau, Singgung Istri di Instagram?

“Di seluruh dunia pun tidak ada pelanggaran profesi masuk ke pidana,” ungkapnya.

Dirinya juga menambahkan terdakwa cukup menjalani proses sidang kode etik atas kesalahan yang dilakukannya

“Ya dilaksanakan kode etik,” ujarnya saat ditanya hukuman yang sesuai bagi terdakwa perintangan penyidikan.

Sebelumnya, saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo memerintah anak buahnya untuk melenyapkan bukti CCTV.

Halaman:

Editor: Jinan Vania Barizky

Sumber: Youtube KompasTV

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X