AYOJAKARTA.COM – Terdakwa Putri Candrawathi membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam lanjutan sidang perkara pembununuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat kemarin 25 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Putri Candrawathi membacakan pledoi sebagai pembelaan atas tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Majelis Hakim perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua atau Brigadir J.
Dalam tuntutan yang dibacakan pekan lalu, Jaksa meminta Majelis Hakim menghukum Putri Candrawathi dengan pidana penjara 8 tahun.
Selain Putri Candrawathi, ada empat orang lagi yang duduk di kursi terdakwa yakni ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer alias Bharada E yang juga menyandang status justice collaborator.
Baca Juga: So Sad, Richard Eliezer Minta Maaf kepada Lingling Tunangannya Karena Pernikahan Tertunda
Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, Richard Eliezer 12 tahun serta Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dituntut masing-masing 8 tahun penjara seperti Putri Candrawathi.
Ada beberapa poin penting yang disampaikan oleh Putri Candrawathi dalam pleidoi yang dia bacakan sendiri dalam sidang di PN Jaksel.
Baju Seksi Sebagai Bagian dari Skenario Pembunuhan
Putri Candrawathi juga membantah tudingan yang disampaikan JPU bahwa di menggunakan pakaian seksi sebagai bagian dari skenario pembunuhan berencana terhadap Yosua.
“Saya menolak keras dianggap berganti pakaian piyama sebagai bagian dari skenario. Saya berganti pakaian piyama model kemeja dan celana pendek yang masih sopan, dan sama sekali tidak menggunakan pakaian seksi,” ungkap Putri Candrawathi.
Pembelaan terdakwa Putri Candrawathi yang dituntut JPU dengan hukuman 8 tahun penjara itu juga diperkuat oleh penasihat hukumnya yaitu Febri Diansyah.
Menurut Febri Diansyah, Putri Candrwathi memang mengganti pakaian karena hendak tidur.
“(Jaksa menyebut) Terdakwa memakai pakaian seksi untuk memuluskan skenario tembak menembak dan pelecehan seksual di Duren Tiga. Padahal fakta di persidangan menunjukkan bahwa terdakwa berganti pakaian karena merupakan kebiasaan sebelum tidur atau istirahat,” ucap Febri Diansyah seperti dilansir pmjnews.com.
Febri Diansyah menegaskan bahwa tidak ada satupun bukti yang mendukung tudingan Jaksa Penuntut Umum itu.
“Tidak satu bukti pun yang mendukung tuduhan tersebut, kecuali hanya kesimpulan yang dibangun penuntut umum hanya dasar asumsi,” kata mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Tuduhan Selingkuh dengan Yosua atau Kuat Ma’ruf
Putri Candrawathi membantah kesimpulan dari Jaksa bahwa yang terjadi pada 7 Juli 2022 di rumah Magelang bukanlah pemerkosaan tetapi perselingkuhan antara dirinya dengan Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Di luar ruang sidang, Putri Candrawathi juga dihujat di media sosial oleh netizen antara lain tuduah berselingkuh dengan Kuat Ma’ruf, mantan supir dan asisten rumah tangga Keluarga Ferdy Sambo.
“Saya diberitakan berselingkuh bukan hanya dengan Yosua tapi juga dengan Kuat Ma’ruf, sebuah fitnah yang betul-betul keji,” ujar Putri dalam nota pembelaannya.
Lebih lanjut, Putri hanya bisa pasrah dengan tudingan berselingkuh tersebut. Ia juga mengatakan tidak akan membalas tuduhan tersebut.
“Dalam kondisi menahan perih tersebut, saya justru diserang fitnah, cemooh, dan caci maki bahkan saya difitnah di luar akal sehat yang tidak berperikemanusiaan,” kata Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi juga mengatakan saat itu dirinya sangat takut dan menderita serta menanggung malu yang berkepanjangan atas peristiwa yang dialaminya.
"Yang Mulia, Saya takut. Sangat ketakutan saat itu. Saya sangat menderita dan menanggung malu berkepanjangan. Bukan hanya Saya, tetapi juga seluruh anggota keluarga kami," ungkap Putri Candrawathi.
Istri dari Ferdy Sambo itu berharap tidak ada lagi perempuan yang harus menghadapi situasi seperti yang dia alami.
“Saya pun ikhlas sekalipun diperlakukan secara tidak adil seperti ini. Saya memaafkan mereka. Saya berharap tidak ada lagi perempuan yang menghadapi situasi yang sama seperti saya.”
Mengaku Diperkosa dan Diancam Dibunuh oleh Yosua
Untuk kesekian kalinya dalam sidang Putri Candrawathi mengulang keterangannya bahwa dia diperkosa kemudian diancam akan dibunuh kalau membocorkan kejadian itu oleh Yosua alias Brigadir J.
Putri juga mengaku bahwa dirinya sempat mendapat ancaman pembunuhan dari Brigadir J jika ada orang lain yang mengetahui. Bahkan dia menyebut anak-anaknya juga akan dibunuh.
"Dia mengancam akan membunuh saya, jika ada orang lain yang mengetahui apa yang dilakukannya. Dia mengancam membunuh anak-anak yang saya cintai," tutur Putri Candrawathi.

Share this article
Terdakwa Putri Candrawathi membacakan pleidoi yang berisi bantahan terhadap tuntutan Jaksa yang menyebut dirinya berselingkuh dengan Yosua.