AYOJAKARTA.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, menolak nota pembelaan atau pledoi terdakwa Ricky Rizal.
Hal itu disampaikan saat sidang lanjutan kasus tewasnya Yosua bergulir pada hari ini, Jumat (27/1/2023) di PN Jakarta Selatan.
Ada beberapa poin penting yang menjadi acuan JPU menolak pledoi dari terdakwa Ricky Rizal.
Dalam hal ini JPU menilai bahwa Ricky Rizal mengetahui tentang rencana pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.
Baca Juga: Tolak Pledoi Ricky Rizal, Jaksa : Keliru dan Tidak Benar, Cenderung Menyesatkan!
Faktanya dalam persidangan Ricky sempat mengantar terdakwa Putri Candrawathi ke Duren Tiga saat akan melakukan rencana pembunuhan tersebut.
Bahkan, JPU juga menganggap bahwa terdakwa Ricky Rizal terlibat dalam aksi menghabisi nyawa Yosua, karena sempat mengamankan senjata milik Brigadir Yosua.
Selain itu, terkait soal pernyataan Ricky Rizal yang mengaku kaget saat akan terjadi pembunuhan tersebut, terbukti bohong dan Ricky dinilai setuju mengikuti skenario Ferdy Sambo.
"Jawaban atas nota pembelaan terdakwa, terdakwa tidak pernah tahu dengan perencanaan pembunuhan dan bukan sebagai bagian dari rencana pembunuhan, tanggapan penasehat hukum (Ricky Rizal) tersebut keliru dan tidak benar," kata Jaksa, seperti dilansir dari Youtube Metro TV, Jumat (27/1/2023).
Dalam tanggapan JPU terkait Pledoi menyebutkan bahwa kuasa hukum dari pada Ricky Rizal adalah tidak profesional dan keliru, sebab cenderung menyesatkan kliennya.
"Penasihat hukum (Ricky Rizal) keliru dan tidak benar, penasihat hukum tidak profesional dalam membela hak-hak terdakwa Ricky Rizal Wibowo yang cenderung menyesatkan karena mengutarakan pendapat yang keliru," kata Jaksa.
Sehingga dari pada itu, JPU kemudian memutuskan dalam persidangan untuk menolak nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa Ricky Rizal atas kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Baca Juga: Bikin Haru! Richard Eliezer Rela Tunangannya Menikah dengan Orang Lain: Maaf Kamu Harus Bersabar
Artikel Terkait
Prestasi Ferdy Sambo Dipamerkan di Isi Nota Pembelaan, Kamaruddin Simanjuntak: Justru Itu Memperberat Hukuman!
Hasil Sidang Replik Nota Pembelaan Kuat Maruf, JPU: Fakta yang Dikemukakan Semu dan Parsial!
Keputusan Bulat! Pledoi Ricky Rizal Ditolak, Jaksa Rekomendasikan Hal Ini untuk Majelis Hakim
Puji Isi Pledoi Richard Eliezer, Mahfud MD: Kamu Harus Tabah, Kamu Orang yang Jantan!
Tolak Pledoi Ricky Rizal, Jaksa : Keliru dan Tidak Benar, Cenderung Menyesatkan!