AYOJAKARTA.COM – Keterangan Jaksa dalam replik Putri Candrawathi menggegerkan publik yang selama ini mengikuti proses hukum kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dikarenakan Jaksa menyampaikan bahwa pelecehan seksual yang diklaim oleh Putri Candrawathi tidaklah ada, justru ada dugaan perselingkuhan yang diungkap oleh Jaksa.
Kuasa Hukum dari Putri Candrawathi memang tidak bisa memberikan bukti-bukti yang dapat diterima oleh hukum mengenai pelecehan seksual.
Baca Juga: Kabar Gembira! Kemensos Umumkan Bansos Baru Rp6 Juta untuk KPM Usia Produktif, Cek di Sini
Namun pernyataan Jaksa mengenai perselingkuhan antara Putri dan Yosua dinilai sangat mengejutkan karena sebelumnya tidak pernah disinggung dalam persidangan.
“Dalil kekerasan seksual atau pemerkosaan bukan peristiwa yang benar terjadi. Dalil-dalil kekerasan seksual atau pemerkosaan hanyalah khayalan tim penasehat hukum,” kata Jaksa dalam replinya.
Ronny Talapessy menduga bahwa Jaksa bisa menyimpulkan seperti itu karena memiliki dasar dari keterangan ahli poligraf melalui tes kejujuran.
Pada saat Putri Candrawathi mengikuti tes kejujuran terdapat salah satu pertanyaan yang menyinggung tentang perselingkuhan.
“Dalam fakta persidangan ketika salah satu ahli yang dihadirkan, poligraf, yang menyampaikan bahwa perselingkuhan. Mungkin itu titik masuknya,” ujar Ronny Talapessy.
Dalam persidangan kasus pembunuhan Yosua terdapat dua sisi, sisi Jaksa yang meyakini bahwa tidak ada pelecehan ataupun kekerasan seksual sedangkan ada sisi Putri Candrawathi mengklaim adanya hal tersebut.
Karena terdapat perbedan terseut, Febri Diansyah sebagai lawyer harus melakukan uji bukti-bukti yang ada.
Menurutnya Jaksa dengan tuduhan perselingkuhan Putri dan Yosua hanya berlandaskan pada satu bukti saja yaitu keterangan ahli poligraf.
Jadi menurut Jaksa Penuntut Umum, keterangan dari ahli poligraflah yang menjadi bukti perselingkuhan.
“Jaksa hanya berdiri pada satu bukti saja yaitu hasil tes poligraf. Itu yang kami gali dalam proses persidangan,” kata Febri sebagai Kuasa Hukum Putri Candrawathi.
Febri menemukan fakta bahwa pertanyaan perihal perselingkuhan pada tes poligraf adalah sebuah pesanan dari seseorang.
Baca Juga: Jelang Vonis Bharada E, Sambil Senyum Sabar Sang Ibunda Curahkan Isi Hatinya: Kami Akan Tetap…
Hal tersebut dianggap tidak berkaitan dengan perkara yang sedang dipersidangkan. Di samping itu SOP dari tes poligraf yang dijalankan oleh Putri dianggap Febri telah melanggar prinsip yang telah diatur di peraturan Kapolri.
Menurut ahli pidana jika proses perolehan alat bukti dari tes poligraf tidak dengan SOP yang benar maka memiliki konsekuensi bahwa bukti tersebut tidak bisa dianggap dalam hukum.
“Kemudian kami tanya ahli hukum pidana bagaimana kalau proses perolehan alat bukti itu cacat secara hukum, konsekuensinya buktinya tidak punya nilai validitas secara hukum untuk digunakan secara dasar,” kata Febri Diansyah, dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube MetroTV (3/2/2023).***

Share this article
Bukti perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir Yosua ternyata dikantongi oleh JPU, Ronny Talapessy beberkan hal ini