AYOJAKARTA.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan jika motif dari pembunuhan berencana Brigadir J adalah perselingkuhan.
Namun, dalam nota pembelaan dari salah satu terdakwa yaitu Putri Candrawathi menyebutkan jika yang sebenarnya terjadi adalah kekerasan seksual oleh Brigadir J terhadap dirinya.
Mendengar hal tersebut, dalam sidang replik yang berlangsung pada Selasa, 30 Januari 2023, JPU menyebutkan jika kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi merupakan khayalan karena tidak ada bukti yang membenarkan hal tersebut.
Apa yang disampaikan JPU kemudian dibantah lagi oleh Kuasa Hukum dari Putri Candrawathi, Febri Diansyah.
Menurut Febri, motif perselingkuhan dalam pembunuhan berencana Brigadir J yang dilontarkan oleh JPU tidak mempunyai bukti yang valid secara hukum.
“Kalau kita mengikuti logika jaksa, di kutub sebelah kiri adalah perselingkuhan, di kutub sebelah kanan adalah kekerasan seksual, sebagai lawyer kita harus uji bukti-buktinya,” ungkapnya, dikutip AyoJakarta.com dari YouTube MetroTV pada Kamis (2/2/2023).
Febri menyebutkan jika motif perselingkuhan yang dikatakan oleh JPU hanya mempunyai satu bukti saja.
“Bukti yang digunakan Jaksa jika menyebutkan perselingkuhan hanya berdiri pada satu bukti saja yaitu hasil tes poligraf,” sebutnya.
Mantan Juru Bicara KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tersebut mengatakan jika terdapat pertanyaan pesanan dalam uji poligraf yang dilakukan.
“Hal itu yang kami gali dalam proses persidangan ternyata terbukti pertanyaan tentang apakah anda berselingkuh adalah pertanyaan pesanan, tidak terkait dengan pokok perkara,” ujarnya.
Menurut Febri, tes poligraf yang dilakukan telah melanggar SOP yang berlaku.
“Proses tes poligraf itu SOP nya melanggar hal-hal prinsip yang diatur di dalam peraturan Kapolri,” katanya.
Selain itu, Febri menjelaskan konsekuensi yang diterima jika uji poligraf yang dilakukan telah cacat hukum.
“Kepada ahli hukum pidana kemudian kami tanya bagaimana kalau proses perolehan alat bukti cacat secara hukum, konsekuensinya buktinya tidak mempunyai nilai validitas secara hukum untuk digunakan sebagai dasar,” jelasnya.
Sebagai Kuasa Hukum dari Putri Candrawathi, Febri Diansyah sebut jika ada 4 alat bukti yang mendukung adanya dugaan kekerasan seksual atau pemerkosaan.
“Lalu bagaimana dengan kutub yang sebelah kanan dugaan kekerasan seksual ini, dari ahli yang dibawa oleh jaksa, dari bukti yang dibawa oleh jaksa ada 4 jenis alat bukti yang mendukung adanya kebenaran fakta dugaan kekerasan seksual yang terjadi di magelang,” ujarnya.
Selain itu, keterangan dari Putri Candrawathi sudah diuji oleh ahli kejiwaan kata Febri Diansyah.
“Keterangan Ibu Putri itu sudah diperiksa, sudah diuji, bukan ahli hukum yang menguji tapi ahli kejiwaan Psikolog Forensik,” kata Febri Diansyah
Hasil pengujian yang dilakukan oleh ahli kejiwaan Psikolog Forensik menyebutkan jika keterangan dari Putri Candrawathi yang menyebutkan terjadi kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap dirinya layak untuk dipercaya.***

Share this article
Menurut Febri, motif perselingkuhan dalam pembunuhan berencana Brigadir J yang dilontarkan oleh JPU tidak mempunyai bukti yang valid.