AYOJAKARTA.COM –- Dalang dari kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo tak mau menyerah untuk mempertahankan hidupnya.
Setelah dirinya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia pun melakukan segala upaya untuk bisa menghindari vonis tersebut.
Sebelumnya sudah diketahui bersama bahwa Ferdy Sambo cs sudah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan tetapi berujung ditolak oleh majelis hakim.
Terbaru, kini Ferdy Sambo mulai bermanuver kembali untuk bisa menghindari dirinya dihukum mati dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Bukan hanya Ferdy Sambo saja, para terdakwa kasus pembunuhan berencana seperti istrinya Putri Candrawathi dan mantan sopirnya yakni Kuat Maruf juga turut mengajukan upaya hukum kasasi.
Pengajuan ini menyusul kasasi yang lebih dulu diajukan oleh terdakwa lainnya yakni Ricky Rizal Wibowo pada 2 Mei 2023 lalu.
Diketahui bahwa mantan Kadiv Propam Polri ini mengajukan kasasi pada 12 Mei 2023, sebelumnya sang istri mengajukan lebih dahulu pada tanggal 9 Mei 2023 dan Kuat Maruf mengajukan kasasi pada 15 Mei 2023.
Baca Juga: Bukan Main Perjuangan Ferdy Sambo untuk Lolos Hukuman Mati, Banding Ditolak, Kasasi Bergerak!
Hal ini sebagaimana diungkap oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto pada saat dikonfirmasi oleh wartawan.
Permohonan kasasi tersebut tidak lain diajukan oleh penasihat hukum dari masing-masing aktor pembunuhan Brigadir J ke kepaniteraan pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dikutip AyoJakarta.com melalui YouTube KOMPASTV, Selasa (23/5/2023), Humas PN Jaksel Djuyamto menyebut bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara.
Dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan. Maka pemohon kasasi wajib menyerahkan memori kasasi masing-masing.
Kini Ferdy Sambo dan kroni-kroninya tengah menunggu keputusan dari hakim untuk menentukan apakah kasasi yang diajukan akan disetujui atau akan ditolak.
Jika nantinya kasasi diterima maka mantan Kadiv Propam Polri ini bisa lolos dari hukuman mati. Namun tidak semudah itu untuk bisa lolos dari hukuman mati.
Pihak MA pastinya akan mempelajari kasus tersebut terlebih dahulu sebelum bisa memutuskan untuk bisa menerima atau menolak upaya hukum yang dilakukan oleh Ferdy Sambo cs.
Jika nantinya upaya hukum dengan mengajukan kasasi tetap ditolak, maka harapan terakhir Ferdy Sambo untuk bisa lolos hukuman mati dengan menghadap ke Presiden Joko Widodo.
Yakni dengan cara meminta grasi yang merupakan wujud kewenangan dari Presiden RI untuk bisa memberikan ampunan.
Adapun grasi yang diberikan di Indonesia ada dua macam yakni putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Serta putusan pemidanaan grasi adalah pidana mati, pidana seumur hidup, penjara paling rendah dua tahun.***(Sulistiyaningsih)

Share this article
Setelah dirinya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia pun melakukan segala upaya untuk bisa menghindari vonis