AYOJAKARTA.COM –- Polemik vonis hukuman kepada terdakwa Ferdy Sambo masih saja terus diperbincangkan hingga saat ini.
Seperti prediksi pakar Hukum Pidana, Hibnu Nugroho yang setuju dengan tuntutan JPU dimana Ferdy Sambo sepantasnya mendapat hukuman seumur hidup.
Alasan pakar Hukum Pidana setuju dengan JPU soal Hukuman Ferdy Sambo
Pakar Hukum Pidana, Hibnu Nugroho menjelaskan alasan dibalik persetujuannya dengan JPU atas hukuman seumur hidup bagi Ferdy Sambo.
Baca Juga: Heboh! Beredar Kabar Ferdy Sambo akan Jalani Eksekusi Mati pada 13 Februari 2023, Benarkah Faktanya?
“Suatu Putusan pengadilan, dimana putusan itu adalah pernyataan yang diucapkan terbuka untuk umum yang berupa putusan bebas, lepas, atau pemidanaan,” kata Hibnu seperti dikutip Ayojakarta.com pada siaran Official iNews.
“Terhadap kasus Sambo, bebas lepas tampaknya mustahil sehingga adalah pemidanaan,” ungkapnya.
Namun kata Hibnu, yang menjadi pertanyaannya adalah pemidana mana yang memberikan keadilan di dalam kasus Ferdy Sambo ini.
“Penuntut umum sudah merumuskan adalah didakwa 340 yaitu pembunuhan berencana, itu ada pidana mati, seumur hidup, 20 tahun,” ucap Hibnu.
“Konteks seumur hidup menurut saya juga adil dan hakim tampaknya juga melihat seumur hidup. Karena apa, yang pertama bahwa tidak ada yang meringankan, mudah-mudahan hakim tidak ada yang meringankan,” ujarnya menjelaskan.
“Kedua dilakukan oleh seorang penegak hukum, ketiga merusak citra kepolisian,” tambahnya.
“Konsep seumur hidup ini suatu tuntutan dan putusan yang bisa dieksekusi,” ujarnya lagi.
Lalu kenapa tidak mati? Sedangkan keluarga korban menginginkan keputusan hukuman mati. Hibnu pun menjelaskan pandangannya
“Di Indonesia itu sekarang menurut saya itu dalam kondisi ‘moratorium’ pidana mati. Sehingga kalau sampai penuntut mati dijatuhkan pidana mati, pertanyaannya Indonesia dalam keadaan moratorium pidana mati,” kata Hibnu.
“Sekarang ini kalau kita lihat kasus-kasus pidana mati, ada ratusan, 150an mungkin yang menunggu eksekusi mati. Padahal kalau kita lihat hukum, hukum itu harus bisa dieksekusi,” tambahnya.
Sehingga melihat hal tersebut, Hibnu sangat setuju bahwa Fedry Sambo sudah sangat adil dan pantas apabila diberi vonis hukuman penjara seumur hidup.
Baca Juga: Waduh! Anak Ferdy Sambo, Trisha Eungelica Dikeroyok Netizen, Sentil Kemiripannya dengan Kuat Maruf?
“Nah langkah yang diambil penuntut umum sebagai pidana seumur hidup tepat. Karena kalau seumur hidup nanti, tidak mendapatkan grasi, tidak mendapatkan remisi, artinya sampai akhir hayat adalah ada di penjara,” tegasnya.
“Disitulah menurut saya hakim akan pidana seumur hidup,” tambahnya.
Namun, Hibnu pun masih memberikan kemungkinan lain dimana ada hal yang meringankan sehingga vonis hakim menjadi 20 tahun.
“Atau mungkin kalau kemarin itu ada gerakan bawah tanah gerakan bawah air, bisa juga tidak mati tapi menjadi 20 tahun,” katanya.
Namun apabila sampai hakim memutus Ferdy Sambo dengan hukuman 20 tahun, maka bisa dipastikan masyarakat siap teriak lantang menentang.
“Wah itu kalau jadi 20 tahun potensi pengurangannya sangat tinggi sekali dan ini kayaknya masyarakat akan teriak,” ujar Hibnu.***(Rosandra Gisca Andyna)

Share this article
Pakar Hukum Pidana, Hibnu Nugroho menjelaskan alasan dibalik persetujuannya dengan JPU atas hukuman seumur hidup bagi Ferdy Sambo.