AYOJAKARTA.COM - Martin Simanjuntak merupakan kuasa hukum dari keluarga almarhum Yosua atau Brigadir J.
Nama Martin Simanjuntak pun sontak jadi sorotan.
Melalui kasus Brigadir J yang ditanganinya, Martin Simanjuntak dikenal sebagai pribadi yang tegas.
Baru-baru ini Martin Simanjuntak mengaku setuju dengan vonis yang dijatuhkan hakim pada para pelaku pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga.
"Saya selaku kuasa hukum dan juga keluarga sependapat dengan yang divonis oleh Majelis Hakim," ujar Martin Simanjuntak.
Hal itu dikarenakan Putri Candrawathi memiliki peran yang sangat besar dalam perkara ini.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Martin Simanjuntak: Saya Curiga Gak akan Dieksekusi! Mengapa?
"Karena memang Putri itu perannya bukan hanya tidak mencegah suaminya untuk melakukan delik," kata kuasa hukum keluarga Yosua.
Selain itu, Martin Simanjuntak juga menyebut bahwa Putri Candrawathi adalah pemicu hadirnya peristiwa berdarah waktu lalu.
Putri Candrawathi juga dikatakan sebagai orang yang menularkan niat jahat pada Ferdy Sambo.
"Namun juga sebagai Trigger atau pemicu dan sebagai actor intelektual," ungkapnya.
"Dan juga yang menularkan niat jahat pertama kali kepada terdakwa Ferdy Sambo," imbuh sang pengacara.
Sebagai informasi, Putri Candrawathi divonis penjara selama 20 tahun oleh hakim.
Kemudian suaminya, Ferdy Sambo mendapat vonis mati dari hakim.
Richard Eliezer yang diketahui juga sebagai penembak Brigadir J pun divonis 1 tahun 6 bulan.
Sementara Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara, sedangkan Ricky Rizal mendapat vonis 13 tahun penjara.
Kasus yang menewaskan Brigadir J hingga kini masih bergulir.
Kelima pelaku dalam perkara tewasnya Brigadir J tersebut telah mendapat vonisnya masing-masing.***

Share this article
Martin Simanjuntak sebut Putri Candrawathi adalah pemicu niat jahat Ferdy Sambo hingga dinilai sebagai actor intelektual.