AYOJAKARTA.COM -- Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan pencairan dana bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap 2 2024 sejak 6 Januari 2025.
Bantuan KJP Plus Tahap 2 akan disalurkan kepada lebih dari 523 ribu peserta didik di berbagai jenjang pendidikan di DKI Jakarta.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta ungkap bahwa total penerima KJP Plus Tahap 2 2024 ada 523.622 siswa.
Baca Juga: Hore! 523.622 Peserta Didik Sudah Cair KJP Plus Tahap 2, Begini Besaran Nominalnya
Jumlah itu terdiri dari penerima eksisting (lanjutan) sebanyak 399.040 siswa serta penerima baru 165.000 siswa.
Terdapat juga 416 anak panti asuhan yang akan menerima bantuan KJP Plus.
Bantuan untuk anak panti asuhan ini telah diusulkan oleh Dinas Sosial DKI Jakarta.
Ada juga 19.166 siswa yang merupakan penerima KJP Plus dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMP, SMA, dan SMK.
Proses cair dana KJP Plus ini tentunya dilaksanakan secara bertahap sesuai dari mekanisme pencairan pada tahap sebelumnya.
Bagi para siswa penerima KJP Plus yang sudah terdaftar bantuan sebelumnya (eksisting), pencairan dana tersebut akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Bagi siswa penerima baru, proses pencairan KJP butuh waktu lebih lama karena harus melewati beberapa tahapan administrasi.
Tahapan administrasi yang harus dilalui oleh penerima baru meliputi pembukaan rekening, pencetakan buku tabungan serta kartu ATM dan pembukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI.
Baca Juga: Cek Rekeningmu Sekarang! Berikut Besaran Dana KJP Plus Tahap 2 untuk Penerima SD, SMP, SMA, SMK
Proses tersebut tentu membutuhkan waktu dan juga kesabaran dari penerima baru.
Bank DKI secara aktif akan menghubungi penerima baru untuk memastikan proses pencairannya berjalan dengan lancar dan tepat sasaran.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghimbau kepada penerima KJP Plus tahap 2 2024 untuk tetap bersabar dan menunggu proses administrasi selesai.
Pihak Bank DKI akan selalu melakukan koordinasi dan memastikan bahwa penyaluran KJP Plus tepat sasaran serta sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.
Informasi lebih lanjut terkait pencairan KJP Plus bisa diakses melalui web resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta atau bisa juga menghubungi layanan call center yang disediakan.
Dengan adanya KJP Plus Tahap 2 ini, pemerintah DKI Jakarta mempunyai komitmen untuk pastikan bahwa semua siswa bisa mengakses pendidikan yang layak dan berkualitas.***
Share this article
Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan pencairan dana bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap 2 2024 sejak 6 Januari 2025.