AYOJAKARTA.COM - Berikut ini adalah tahapan prapendaftaran Seleksi Penerimaan Murid Baru atau SPMB DKI Jakarta Tahun Ajaran 2026-2027.
Bagi para calon peserta didik baru untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK perlu untuk memperhatikan tahapan berikut ini.
Salah satu hal penting yang harus dipastikan sejak awal adalah kesiapan dokumen administrasi, terutama Kartu Keluarga (KK) yang harus sudah tercatat di data kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Jadwal prapendaftaran SPMB DKI Jakarta telah dibuka sejak 19 Mei-10 Juni 2026, kecuali hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional.

Tahapan prapendaftaran menjadi proses awal yang wajib diikuti oleh calon peserta didik tertentu sebelum memasuki proses pendaftaran sekolah secara resmi.
Berikut adalah tata cara prapendaftaran SPMB DKI Jakarta Tahun Ajaran 2026-2027:
a. Mengakses laman publik Prapendaftaran PMB di https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran;
Mengisi formulir Prapendaftaran secara Daring;
b. Scan atau Foto dokumen
rincian dokumen yang diunggah
1. Formulir Prapendaftaran yang telah di isi secara daring pada aplikasi SIDANIRA;
2. Kartu Keluarga;
3. Nilai rapor selama 5 semester

• untuk CMB jenjang SMP, meliputi:
a) Kelas 4 semester 1 dan 2;
b) kelas 5 semester 1 dan 2; dan
c) kelas 6 semester 1.
pada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), atau Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial (IPAS) untuk kurikulum yang berlaku nasional;

• untuk CMB jenjang SMA/SMK, meliputi:
a) Kelas 7 semester 1 dan 2;
b) kelas 8 semester 1 dan 2; dan
c) kelas 9 semester 1
pada mata pelajaran Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) dan Bahasa Inggris;
4. CMB yang mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan telah memiliki sertifikat TKA, mengunggah sertifikat hasil TKA terakhir;
5. Surat keterangan rapor pendidikan dari satuan pendidikan asal yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Pendidikan;
6. Surat keterangan peringkat rata-rata nilai rapor dalam 1(satu) sekolah dari sekolah asal;

7. Sertifikat prestasi akademik;
8. Sertifikat prestasi nonakademik;
9. Surat keputusan kepala sekolah tentang susunan pengurus OSIS / MPK ;
(untuk CMB jenjang SMA/SMK)
10. Surat keputusan kepala sekolah tentang susunan pengurus ekstrakurikuler;
(untuk CMB jenjang SMA/SMK)
11. Sertifikat yang diperoleh dengan hasil seleksi ketat bukan perlombaan; dan
12. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali calon murid baru bermeterai cukup.
c. Mengunggah dokumen Prapendaftaran;
d. Mencetak tanda bukti pengajuan Prapendaftaran yang berisi Nomor Peserta;

e. Calon Murid Baru (CMB) melakukan pemantauan hasil verifikasi berkas Prapendaftaran yang telah diunggah dalam laman https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran;
(apabila telah disetujui oleh tim verifikator)
f. Calon Murid Baru (CMB) mencetak tanda bukti pengajuan prapendaftaran.
(tanda bukti prapendaftaran digunakan untuk proses pendaftaran PMB)
Share this article
Bagi para calon peserta didik baru untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK perlu untuk memperhatikan tahapan SPMB DKI Jakarta Tahun Ajaran 2026-2027 berikut.