AYOJAKARTA.COM — Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sering kali menjadi momen yang ditunggu-tunggu oleh para pendidik di seluruh Indonesia.
Namun, proses pencairannya tidak selalu mulus dan membutuhkan beberapa tahapan administratif yang harus dipenuhi.
Untuk memastikan pencairan berjalan lancar, Plt. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Dr. Nunuk Suryani, M.Pd., merilis 12 langkah wajib yang harus diperhatikan oleh para guru penerima tunjangan di tahun 2025.
Berikut rangkaian tahapannya seperti dihimpun dari berbagai sumber.
Baca Juga: Kabar Gembira! Portal Info GTK Rilis NRG, Ini Panduan Lengkap Bagi Guru
Tahapan Pencairan TPG
-
Pengecekan NRG
Guru harus memastikan Nomor Registrasi Guru (NRG) telah terbit di portal Info GTK dengan rutin melakukan pengecekan. -
Dokumentasi NRG
Setelah NRG terbit, guru wajib mencetak atau mengambil tangkapan layar sebagai bukti resmi. -
Penyerahan Bukti ke Operator Sekolah
Guru menyerahkan bukti NRG kepada operator sekolah untuk proses input data. -
Melengkapi Berkas Pendukung
Semua dokumen pendukung, seperti surat keputusan (SK) mengajar dan sertifikat pendidik, harus dilengkapi sesuai dengan persyaratan.
Dalam rapat koordinasi nasional pendidikan yang dihadiri seluruh kepala dinas pendidikan, Dr. Ahmad Syaiful, M.Pd., Kepala Subdirektorat Kesejahteraan, Penghargaan, dan Pelindungan Guru, menjelaskan tahapan berikutnya.
-
Input Data ke Dapodik
Operator sekolah akan menginput data lengkap, termasuk NRG, nomor sertifikat pendidik, dan beban mengajar, ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). -
Sinkronisasi Data
Setelah input selesai, data akan disinkronkan dengan sistem pusat dalam waktu 1–2 hari kerja. -
Validasi oleh Tim Verifikator Pusat
Data guru akan diverifikasi, mencakup kesesuaian data pribadi, kualifikasi akademik, dan persyaratan mengajar. -
Perbaikan Data Jika Diperlukan
Jika ditemukan ketidaksesuaian, guru harus segera melakukan perbaikan melalui operator sekolah dalam waktu maksimal 5 hari kerja.
Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd., Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), menekankan pentingnya tahapan final dalam pencairan TPG.
-
Pemantauan Status Pencairan
Guru harus memantau status pencairan secara berkala melalui portal Info GTK. -
Penyaluran Dana
TPG akan disalurkan melalui rekening yang terdaftar sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. -
Tindak Lanjut Jika Dana Belum Cair
Jika dalam 14 hari kerja setelah jadwal pencairan dana belum diterima, guru dapat menghubungi help desk yang tersedia. -
Pendampingan oleh PGRI
PGRI menyediakan pendampingan khusus bagi guru yang mengalami kendala dalam proses pencairan.***

Share this article
Pastikan data di Info GTK valid, lengkapi dokumen, pantau status pencairan, dan segera tindak lanjuti jika terjadi kendala agar TPG cair.