AYOJAKARTA.COM - Sidang kode etik dari kasus oknum Brimob MS yang aniaya pelajar di Kota Tual, Maluku digelar pada Senin, 23 Februari 2026.
Sidang kode etik ini berlangsung di ruang Bidang Propam Polda Maluku dan dilakukan secara tertutup.
Setidaknya 10 orang hadir sebagai saksi termasuk kakak korban NK (15) yang berada di lokasi saat itu,
NK yang masih dalam kondisi tak sehat dengan tangan kanan diperban dan tangan kiri di infus harus hadir dengan alat bantu kursi roda.
Selama 3 jam NK diperiksa sebagai saksi mulai pukul 14.00-17.00 WIT.
Sidang kode etik Bripda MS ini diketahui dilakukan dalam pengawalan yang ketat sejumlah aparat kepolisian.
Dikutip ayojakarta.com dari berbagai sumber, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi menyebutkan bahwa sidang kode etik ini akan dilakukan secara maraton dan akan selesai selesai tarawih.
"Diselesaikan hari ini mungkin bisa selesai tarawih," pungkasnya.
Baca Juga: Poco X7 Pro Setelah Setahun, Masih Ngebut atau Sudah Waktunya Move On ke HP Lain?
Sanksi untuk Brimob MS pun harus menunggu selsai sidang kode etik ini.
Sebagai informasi dua siswa Madrasah Tsanawiyah yakni AT (14) korban meningga dunia serta NK (15 menjadi korban penganiayaan dari oknum Bripda MS.
Terduga pelaku diketahui memukul keduanya dengan helm dan menyebabkan korban terjatuh dari sepeda motor.
AT yang menupakan adik dari NK tewas dilokasi, sedangkan NK harus alami patah tulang pada bagian tangan kanan.***
Share this article
Sidang kode etik dari kasus oknum Brimob MS yang aniaya pelajar di Kota Tual, Maluku digelar pada Senin, 23 Februari 2026.