AYOJAKARTA.COM - Kronologi kasus tewasnya siswa AT (14) yang diduga dianiaya oleh oknum Brimob Polda Maluku di sekitar Kampus Uningrat, Kelurahan Ketsoblak, Kota Tual pada Kamis, 19 Februari 2026 lalu, ramai menjadi sorotan warganet.
Dikutip ayojakarta.com dari berbagai sumber dan kesaksian keluarga, kronologi kasus ini bermula saat korban AT keluar rumah bersama sang kakak, NK (15), sekitar pukul 06.15 WIT.
Keduanya menuju kawasan Jalan RSUD Maren H. Noho Renuat dengan mengendarai motor yang berbeda.
Sebelum kejadian, NK yang merupakan kakak berada di depan, sementara AT berada di belakang dan menggunakan jalur kiri.
Baca Juga: Purbaya Janji Bakal Blacklist Penerima Beasiswa LPDP yang Hina Negara Indonesia
Peristiwa tersebut terjadi ketika keduanya kembali dan tiba di kawasan Jalan Kampus Uningrat. Saat itu terlihat anggota Brimob yang sedang berpatroli mengejar anak-anak yang tengah melakukan konvoi.
Pihak keluarga, yakni sang ayah, menyebutkan bahwa kedua anaknya tidak mengikuti aksi konvoi tersebut dan memiliki jarak yang cukup jauh dari rombongan arak-arakan.
"Padahal mereka ini jalan saja, mereka berdua saja. Saat itu anggota Brimob (Bripda MS) di jalur kiri, anak saya di jalur kanan karena akan memutar," pungkas Riziq Tawakal, dikutip pada Senin, 23 Februari 2026.
Pelaku, Bripda MS, diketahui sedang standby di atas trotoar dengan helm yang dikenakannya terlihat dilepas.
NK yang berada di depan lebih dahulu melihat kejadian tersebut sehingga tidak terkena pukulan. Sementara itu, korban AT terkena pukulan helm hingga terjatuh. Motor yang dikendarai korban kemudian menabrak motor NK hingga sang kakak ikut terjatuh dan mengalami patah siku.
"AT lalu terjatuh dari motor dan motornya menabrak motor yang dikendarai kakaknya, NK. NK dan motornya jatuh ke sebelah kiri, tepatnya di rumput, sehingga tangannya bermasalah, patah sikunya," bebernya.
Lebih lanjut, Riziq menyebutkan bahwa saat proses evakuasi, korban AT diperlakukan tidak manusiawi dan bahkan disebut hanya akibat terserempet mobil.
Korban AT sempat menjalani perawatan, namun dinyatakan meninggal dunia pada pukul 12.30 WIT.
Bripda MS diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diperiksa oleh Bidpropam secara maraton.
Sanksi terhadap Bripda MS masih akan ditentukan setelah Sidang Kode Etik Profesi digelar.***
Share this article
Kronologi kasus tewasnya siswa AT (14) yang diduga dianiaya oleh oknum Brimob Polda Maluku di sekitar Kampus Uningrat, Kelurahan Ketsoblak, Kota Tual pada Kamis, 19 Februari 2026 lalu.