AYOJAKARTA.COM – Saksi kunci kasus pembunuhan Vina Cirebon yakni Dede Riswanto akhirnya muncul ke publik menanggapi somasi yang dilayangkan Iptu Rudiana.
Iptu Rudiana melayangkan somasi kepada Dede Riswanto lantaran diduga mencemarkan nama baik.
Dede Riswanto didesak untuk meminta maaf oleh kuasa hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni dan Elza Syarief.
Berkaitan dengan somasi tersebut, Dede blak-blakan enggan untuk meminta maaf kepada Iptu Rudiana.
“Bersedia buat apa? Lebih baik saya kepada delapan terpidana yang kemarin dipenjara dan keluarganya,” kata Dede dikutip dari kanal YouTube TV One News pada Selasa (23/7/2024).
Dede menjelaskan bahwa Iptu Rudiana berhak untuk melayangkan somasi, akan tetapi dirinya tak gentar.
Dirinya hanya ingin meminta maaf kepada para delapan terpidana kasus Vina Cirebon dan juga keluarganya.
“Ya silahkan hak dia itu. Ya biasa aja. Intinya cuma minta maaf sama delapan terpidana sama keluarga tujuan saya, mau keluar tujuh terpidana itu,” jelasnya.
Dede berujar dirinya sudah menyiapkan mental untuk muncul ke publik setelah sebelumnya kerap dikaitkan dalam kasus ini.
Ia juga mendesak agar Aep, saksi kunci di kasus Vina, untuk meminta maaf kepada terpidana dan keluarganya.
Menurutnya, Aep lebih baik meminta maaf daripada hidup menjadi tidak tenang dan membuat keluarga malu.
Baca Juga: Partai Nasdem Beri Lampu Hijau untuk Anies Baswedan Tentukan Cawagub di Pilgub Jakarta 2024
“Buat Aep lebih baik jujur daripada hidup kamu nggak tenang, buat keluarga malu, dan anak-anak pun jadi korbannya, anak sendiri jadi korban buat kedepannya,” ujarnya.
Untuk diketahui, Dede mengaku diminta oleh saksi Aep dan Iptu Rudiana untuk memberikan keterangan palsu dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus Vina Cirebon.
Sebelum memberikan keterangan, Dede sempat diminta agar seolah-olah dirinya mengetahui peristiwa pembunuhan Vina.
Pada 2016, polisi telah menetapkan 11 tersangka dan delapan diantaranya sudah diadili yaitu Saka Tatal, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Eko Ramadhani.
Tujuh terpidana divonis hukuman seumur hidup dan Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena pada saat itu masih di bawah umur.

Share this article
Saksi kunci kasus pembunuhan Vina Cirebon yakni Dede Riswanto akhirnya muncul ke publik menanggapi somasi yang dilayangkan Iptu Rudiana.