AYOJAKARTA.COM -- Aturan soal netralitas ASN dalam pemilu telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014.
Namun belakangan ini seorang ASN bernama Dokter Zam Zanariah malah melanggar pasal tersebut karena kedapatan mengikuti sebuah acara relawan bakal calon presiden Anies Baswedan di Kantor DPW Partai NasDem Lampung.
Ia pun dijatuhi sanksi berupa hukuman disiplin oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena dinilai tak netral menjelang pemilu 2024.
Dikutip AyoJakarta.com dari laman suara.lampung.com (27/5/2023), Ketua KASN, Agus Pramusinto menuliskan dalam Surat Keputusan Nomor R-1942/NK.01.00/05/2023 bahwa ada beberapa pertimbangan pemberian sanksi terhadapnya.
Salah satunya adalah karena dokter Zam Zanariah harusnya memahami peraturan terkait netralitas dalam pemilu, sebab ia telah menjadi ASN selama 20 tahun
Baca Juga: Lepaskan Penat dari Rutinitas, Begini Cara Healing Anies Baswedan yang Menyenangkan!
Selain itu Agus Pramusinto menambahkan bahwa konflik kepentingan yang dimiliki oleh dokter Zam Zanariah dapat menyebabkan penyalahgunaan jabatan.
"Selain itu, dia juga memiliki konflik kepentingan antara jabatannya sebagai ASN dengan kepentingan organisasi, sehingga dapat menyebabkan penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan," kata Agus Pramusinto
Baca Juga: Anies Baswedan Canangkan Tiap Aspek Pembangunan di Masa Depan Perlu Penuhi Konsep Ini, Apakah Itu?
Berdasarkan pelanggaran tersebut, pihak KASN sesuai dengan kewenangan yang dimiliki merekomendasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menjalankan sanksi terhadap dokter Zam Zanariah.
Sebelum kasus pelanggaran ini akhirnya diproses oleh pihak KASN, dokter Zam Zanariah sempat mendapatkan sanksi dari Gubernur Lampung berupa penundaan kenaikan gaji selama setahun.
Hal ini terkait pelanggaran serupa yang ditemukan hingga dikeluarkan surat oleh KASN Nomor R-2680/KASN9/2020 tertanggal 18 September 2020.***(Ardiany Fitri Sholekah)

Share this article
Aturan soal netralitas ASN dalam pemilu telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014.